Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai mengungkapkan anggaran sebesar Rp 140 M itu digunakan untuk membangun gedung sebanyak Rp 89 M sedangkan untuk operasional hanya Rp 60 M. Untuk jumlah permohonan LPSK sampai 31 Agustus 2015 mendapatkan 1.002 permohonan.
"Dan anggaran untuk LPSK tahun depan sudah disetujui sebanyak Rp 90 M. Jumlah tersebut dinilai cukup kurang karena ribuan kasus yang kita tangani," ujar Abdul dalam konferensi pers di Hotel Aryaduta, Selasa (15/9/2015).
Abdul menjelaskan, sebelumnya Komisi III DPR sudah menyetujui dana Rp 140 M untuk anggaran LPSK tahun depan. Namun, karena penentu anggaran tetap di bawah Sekretariat Negara, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa.
"Waktu itu Komisi III sudah setuju. Akan tetapi penentuan anggaran itu di bawah koordinasi di Setneg sehingga pada tahun depan hanya Rp 90 Miliar," ucap Abdul.
Padahal, lanjut Abdul, banyak kerja sama yang dilakukan LPSK dengan Kejagung, KPK, lembaga lainnya, serta masyarakat, untuk melindungi saksi maupun saksi korban. Karenanya, anggaran tahun depan tersebut pastilah tidak akan cukup.
"Untuk itu kita perlu mendapatkan support dari DPR dan pemerintah," imbuh Abdul. Apalagi menurutnya, beberapa pemerintah daerah di Indonesia meminta ada perwakilan LPSK di daerah. Hal ini seharusnya jadi pertimbangan pemerintah.
"Setalah kita banyak melakukan kunjungan, beberapa gubernur meminta adanya perwakilan LPSK di sana. Salah satunya Kaltim, NTT, Jogja dan Medan meminta adanya perwakilan LPSK di sana," tutup Abdul. (spt/hri)











































