"Omprengan mobil berpelat hitam yang mengangkut penumpang dari pinggiran Jakarta seperti Jati Asih, Cibubur, Cibinong dan sebagainya, kebanyakan dari penumpang tersebut malah turun di depan Mapolda Metro," sindir pembaca detikcom, Pria Dewanto, Senin (14/9/2015).
Omprengan pelat hitam memang seperti 'dilegalkan'. Bahkan di sekitar Plaza Semanggi, di Cawang, dan di sejumlah lokasi menjamur. Kadang pula seperti dibiarkan tanpa ada tindakan. Bila aturan berlaku ketat, semestinya aturan juga diterapkan kepada mereka tak hanya ke taksi uber.
"Tertibkan dan bubarkan pangkalan omprengan pelat hitam. Karena jelas menyalahi aturan, pelat hitam untuk mengangkut penumpang. Nekat beroperasi, segera tangkap supir dan mobilnya kemudian proses hukum," saran Pria.
(dra/dra)











































