Kasubdit Sumdaling Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Adi Vivid mengatakan, kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima informasi dari warga.
"Kami menerima ada informasi dari warga bahwa di lokasi ada tempat pemotongan ayam berformalin, kami tindaklanjuti informasi tersebut dan ternyata memang benar," kata Adi, Senin (14/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dikatakan, para pelaku melakukan kecurangan terhadap calon pembeli dengan menyuntikkan formalin setelah dipotong. Tujuannya, tidak lain untuk menjaga keawetan ayam tersebut di pasaran agar tidak mudah busuk.
"Mereka ini memasarkannya dalam partai besar. Sehingga menurut para tersangka, kalau tidak menggunakan formalin, takutnya ayamnnya dikemballikan begitu tahu busuk," imbunya.
Di lokasi tersebut, polisi menyita ribuan ayam siap edar dengan berat sekitar 1,5 ton. Di samping itu, polisi juga menemukan lima jeriken berisi formalin cair.
"Kami melakukan inspeksi mendadak ke sana bersama Petugas Balai POM Provinsi Banten," kata Adi.
Para pelaku terancam pasal 136 huruf b jo pasal 35 ayat (1) UU No 18 tahun 2015 tentang pangan dan atau pasal 62 ayat (1) jo pasal 8 ayat (1) huruf a UU No 8 tahun 1999 tantang Perlindungan Konsumen, dengan pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar. (mei/mok)