"Berkas untuk lima tersangka kasus dwell time sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI sejak awal Agustus 2015," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Mohammad Iqbal kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (11/9/2015).
Iqbal mengatakan, berkas kelima tersangka itu saat ini masih diteliti Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk ditentukan apakah telah memenuhi persyaratan formal dan materil.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Untuk berkas perkara tersangka Partogi dikirim Senin, 7 September 2015," imbuhnya.
Para tersangka dijerat dengan Pasal TPPU, suap, dan grativikasi dalam penerbitan Surat Permohonan Impor (SPI) di Kementerian Perdagangan. Partogi, yang saat itu menjabat sebagai Direktur Perdagangan Luar Negeri (Daglu) di Kemendag, mengakui telah menerima suap dari pengusaha untuk penerbitan SPI.
Satgas Khusus yang dikoordinatori oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Kombes Mujiono dan Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Krishna Murti serta Kasatgas AKBP Hengki Haryadi, menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Di antaranya uang senilai USD 42 ribu, serta sejumlah dokumen terkait.
Satgas Khusus masih terus mengembangkan kasus tersebut. Dari kasus dwell time ini, Satgas Khusus juga menyelidiki adanya dugaan kasus serupa dalam kuota impor garam.
(mei/fdn)










































