Pengacara Suud, Kurniawan Hadi Nugroho, menegaskan Suud tidak akan melarikan diri penjara. Dia hanya akan menempuh jalur hukum untuk meloloskan diri dari jeratan eksekusi mati. Suud merupakan terpidana mati yang diputus oleh Pengadilan Militer Jakarta pada tahun 2005 silam.
"Dia dapat izin dari Lapas Surabaya untuk hadir di MK. Dia juga dikawal ketat 6 personel gabungan, ada dari Lapas, Polri dan Marinir," ujar Kurniawaan saat dihubungi, Kamis (10/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada masalah apa-apa kok dia hadir di sana (MK), aman-aman saja," ucap Kurniawan.
Menurut Kurniawan, bila Suud ingin kabur, hal itu bisa dilakukan sejak dahulu kala. Tetapi, Suud tetap menikmati hari-harinya di Lapas Surabaya sebagai napi. Β Kurniawan menceritakan, Suud juga pernah dilarikan ke rumah sakit beberapa tahun lalu, tapi Suud tidak ada niatan ingin kabur.
"Kalau dia mau kabur tinggal kabur saja, apalagi di lapas sipil. Di Lapas militer saja dia bisa kabur apalagi lapas sipil," ujar Kurniawan.
Kurniawan menceritakan, Suud sering kabur dari rumah tahanan militer karena perilaku yang tidak manusiawi. Sehingga, menurut Kurniawan, Suud marah dan memilih melarikan diri.
"Dulu dia itu di tahanan militer tidak manusiawi. Dia makan sambil diborgol dan dirantai. Makanya dia kabur. Begitu dipindah ke Surabaya dia sudah diperlakukan baik sehingga tidak ada niatan untuk kabur," pungkas Kurniawan.
Suud dan Ahmad Syam membunuh Angsono di Pluit, Jakarta Utara, pada 19 Juli 2003. Ikut terbunuh juga pengawal Angsono, Edy Siyep. Edy tercatat sebagai anggota Sat 81 Gultor Kopassus TNI AD. Suud dan Syam membunuh atas perintah Gunawan Santoso, di mana Gunawan Santoso adalah mantu Angsono. Pembunuhan ini dilatarbelakangi permasalahan uang Rp 23 miliaran.Β
Setelah pembunuhan ini, aparat susah payah menangkap mereka. Syam ditembak mati karena melakukan perlawanan. Suud dan Gunawan berkali-kali kabur saat di tahanan. Keduanya lalu dihukum mati dan kini menghuni penjara, Suud di Surabaya dan Gunawan di Nusakambangan.
Hampir satu dasawarsa berlalu, Suud kini mengajukan gugatan UU Grasi ke MK pada Rabu (9/9) kemarin. Dia menggugat pasal 7 ayat 2 UU No 22/2002 tentang Grasi. Dalam pasal itu, diatur tentang syarat pengajuan grasi. Disebutkan, dalam pasal itu, untuk mengajukan grasi paling lambat setahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap. Namun, menurut Suud, pasal itu malah merugikan dirinya. Dia pun meminta MK untuk menyatakan bahwa pasal tentang pengajuan grasi dihapus. Ia meminta permohonan grasi tidak dibatasi waktu.
Dengan rekam jejak di atas, masihkah Jaksa Agung menunda-nunda perintah pengadilan untuk mengeksekusi mati keduanya? (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini