Tak Ada di Pengakuan Saksi dan Terdakwa, Nama BW pun 'Bersih' di Putusan Hakim

Tak Ada di Pengakuan Saksi dan Terdakwa, Nama BW pun 'Bersih' di Putusan Hakim

Fajar Pratama - detikNews
Rabu, 09 Sep 2015 09:35 WIB
Tak Ada di Pengakuan Saksi dan Terdakwa, Nama BW pun Bersih di Putusan Hakim
Bambang Widjojanto/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta - Nama Bambang Widjojanto disebut dalam surat dakwaan dan tuntutan jaksa terdakwa Zulfahmi sebagai pihak yang terlibat dalam pemberian keterangan palsu dalam sidang sengketa Pilkada di MK pada 2010. Namun kronologi versi jaksa itu tak disetujui oleh majelis hakim yang menyatakan BW tak terlibat menyuruh Zulfahmi.

Nama BW tidak masuk dalam fakta-fakta yang masuk menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis 7 bulan penjara untuk Zulfahmi. Nama terakhir terbukti melakukan perekrutan saksi palsu.

"Menyatakan terdakwa Zulfahmi Arsad secara sah dan meyakinkan menganjurkan memberi keterangan palsu secara lisan dan tulisan, menjatuhkan pidana 7 bulan penjara," putus hakim Sinung, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Selasa (8/9/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut hakim Sinung, Zulfahmi terbukti melanggar pasal 242 ayat 1 KUHP tentang mengarahkan saksi palsu dalam suatu persidangan.
"Bahwa unsur pidana dalam pasal 242 ayat 1 KUHP terpenuhi," ucapnya.

Hakim menyatakan, Zulfahmi merupakan koordinator dari saksi-saksi yang dihadirkan dalam sengketa pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan BW adalah kuasa hukum dari pihak yang mengajukan gugatan.

"Nama Bambang Widjojanto tidak masuk dalam putusan itu. Kenapa? karena selama persidangan tidak ada kesaksian dari saksi maupun terdakwa yang menyebutkan keterlibatan Bambang," ujar salah satu kuasa hukum BW, Isnur dalam perbincangan Rabu (9/9/2015).

Karena nama BW tidak ada dalam putusan Zulfahmi, Isnur meminta penyidikan terhadap kliennya itu dihentikan. Seperti diketahui berkas Bambang sudah berada di Kejaksaan setelah berkas penyidikan di Bareskrim Polri dinyatakan lengkap.

"Pilihannya Bareskrim mengeluarkan SP3 atau Kejaksaan mengeluarkan SKP2. Proses hukum Bambang Widjojanto seharusnya tidak bisa dilanjutkan," kata Isnur.

(faj/ndr)


Berita Terkait