Nama BW tidak masuk dalam fakta-fakta yang masuk menjadi pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis 7 bulan penjara untuk Zulfahmi. Nama terakhir terbukti melakukan perekrutan saksi palsu.
"Menyatakan terdakwa Zulfahmi Arsad secara sah dan meyakinkan menganjurkan memberi keterangan palsu secara lisan dan tulisan, menjatuhkan pidana 7 bulan penjara," putus hakim Sinung, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Jl Gadjah Mada, Selasa (8/9/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bahwa unsur pidana dalam pasal 242 ayat 1 KUHP terpenuhi," ucapnya.
Hakim menyatakan, Zulfahmi merupakan koordinator dari saksi-saksi yang dihadirkan dalam sengketa pilkada Kotawaringin Barat di Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan BW adalah kuasa hukum dari pihak yang mengajukan gugatan.
"Nama Bambang Widjojanto tidak masuk dalam putusan itu. Kenapa? karena selama persidangan tidak ada kesaksian dari saksi maupun terdakwa yang menyebutkan keterlibatan Bambang," ujar salah satu kuasa hukum BW, Isnur dalam perbincangan Rabu (9/9/2015).
Karena nama BW tidak ada dalam putusan Zulfahmi, Isnur meminta penyidikan terhadap kliennya itu dihentikan. Seperti diketahui berkas Bambang sudah berada di Kejaksaan setelah berkas penyidikan di Bareskrim Polri dinyatakan lengkap.
"Pilihannya Bareskrim mengeluarkan SP3 atau Kejaksaan mengeluarkan SKP2. Proses hukum Bambang Widjojanto seharusnya tidak bisa dilanjutkan," kata Isnur.
(faj/ndr)










































