"Jadi memang itu kan dinyatakan pengangkatan dan pemberhentian oleh Presiden, tetapi ini di dalam Perpres tidak ada kewajiban dilantik Presiden," kata Mensesneg Pratikno di Kantor Presiden Kompleks Istana Negara, Jl Veteran, Jakarta Pusat, Selasa (8/9/2015).
Maka dari itu, prosesi pelantikan dilakukan oleh Kapolri. Hal ini sama seperti pelantikan Kepala BNN sebelumnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tak hanya BNN, Kepala BKKBN pun menurut Pratikno diangkat oleh Presiden. Tetapi pelantikannya dilakukan oleh Menteri Kesehatan.
"Jadi Presiden bisa melimpahkan ke badan-badan lain," sebut dia. (bpn/mok)











































