Salah satu pembakar hutan tersebut adalah PT NSP, sebuah badan usaha yang bergerak di bidang pertanian, perindustrian, perdagangan dan pengangkutan darat yang berkantor pusat di Sampoerna Strategic Tower, Jakarta. PT NSP membakar hutan di Riau sejak akhir Januari 2014 hingga Maret 2014 dan meluluhlantakkan 2.200 hektare hutan. Akibatnya, asap mengepul hingga membuat kabut asap di berbagai wilayah di Riau.
Atas peristiwa ini, Polda Riau lalu menyeret PT NSP ke pengadilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Pada 23 Desember 2014, jaksa menuntut PT NSP membayar denda Rp 5 miliar dengan pidana tambahan yaitu memulihkan lahan yang rusak dengan biaya pemulihan Rp 1,046 triliun.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"PT NSP telah berusaha melakukan pemadaman sebagai mana pengakuan saksi Bajuri, Setyo Budi Utomo, Pandumaan Siregar, Reinhard Simbolon, Alfian Usman, Suparno, Chairun Huda, Nasrullah Gaja yang menyatakan ikut serta memadamkan kebakaran diareal konsesi Terdakwa," demikian kontra memori banding PT NSP sebagaimana dikutip dari website Mahkamah Agung (MA), Senin (7/9/2015).
PT NSP juga berkilah telah menyewa sebuah helikopter dari tanggal 28 Maret 2014 hingga 16 Mei 2014 untuk ikut memadamkan kebakaran hutan. Hal ini sesuai dengan bukti pembayaran penyewaan helikopter dari Aircraft Service Agreement. Kebakaran hutan tidak bisa segera dipadamkan karena area yang terbakar sudah sangat luas.
"Akibat kebakaran tersebut PT NSP menderita kerugian yang cukup besar," ujar PT NSP.
Alasan PT NSP ini diamini oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru. Majelis yang diketuai Yohannes Ether Binti dengan anggota Betty Aritonang dan Tani Ginting menyatakan PT NSP tetap bersalah karena melanggar Pasal 13 Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2001 tentang pengendalian kerusakan dan atau pencemaran lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan atau lahan. Namun karena PT NSP telah beritikad baik ikut memadamkan kebakaran hutan, maka gugatan Rp 1 triliun tidak perlu dijatuhkan. Majelis hakim hanya menghukum PT SNP dengan denda sebesar Rp 2 miliar.Β
"Pertimbangan hukum dalam Putusan tersebut (PN Bengkalis) sudah tepat dan benar dengan mempertimbangkan alat-alat bukti dan fakta yang terungkap dipersidangan," ucap majelis PT Pekanbaru pada 1 Juni lalu. (asp/try)











































