"Penetapan saya sebagai tersangka korupsi dana haji 2012-2013 pada 22 Mei 2014 sungguh jadi tragedi kehidupan," kata Suryadharma mengawali pembacaan nota keberatan (eksepsi) dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (7/9/2015).
Penetapan status tersangka yang disebut Suryadharma sebagai "tragedi" ini membuat karirnya hancur. Kehidupan keluarga, sambung Suryadharma, menjadi terganggu.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suryadharma juga mempertanyakan taksiran kerugian negara kasus ibadah haji yang sempat digembar-gemborkan mencapai Rp 1 triliun. Nominal kerugian negara yang fantastis itu menurutnya menjustifikasi dirinya sebagai Menag yang tidak bermoral.
"Apa yg terjadi? Ternyata pemberitaan kerugian negara bohong belaka karena tidak sesuai dengan angka-angka yang didakwa penuntut umum," imbuh Suryadharma seraya menyebut penyidik KPK gagal melacak aliran dana diduga terkait korupsi lewat pemblokiran rekening pribadi dan keluarganya.
"Setelah saya membaca dakwan penuntut umum, saya menilai dakwaan kabur, mengada-ada tidak cermat. Dakwaan berasal dari informasi sesat dari Slamet Riyanto, Anggito Abimanyu, Ahmad Kartono dan aparatur Kementerian Agama lainnya. Karena itu saya meminta Majelis Hakim menolak dakwaan," ujar Suryadharma.
Suryadharma didakwa melakukan tindak pidana korupsi pada pengurusan ibadah haji termasuk menyelewengkan dana operasional menteri (DOM) yang bersumber dari APBN. Suryadharma didakwa memperkaya diri sebesar Rp 1,8 miliar dari DOM untuk kepentingan pribadi.
Suryadharma didakwa secara bersama-sama dengan Mukhlisin, Hasrul Azwar, Ermalena, dan Mulyanah, melakukan perbuatan melawan hukum yaitu menunjuk orang-orang tertentu yang tidak memenuhi persyaratan menjadi Petugas Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi.
Suryadharma juga mengangkat Petugas Pendamping Amirul Hajj yang tidak sesuai ketentuan.
Suryadharma juga mengarahkan Tim Penyewaan Perumahan Jemaah Haji Indonesia di Arab Saudi untuk menunjuk penyedia perumahan jemaah haji Indonesia di Arab Saudi tidak sesuai dengan ketentuan, dan memanfaatkan sisa kuota haji nasional tidak berdasarkan prinsip keadilan dan proporsionalitas.
Akibat perbuatan Suryadharma Cs, kerugian keuangan negara mencapai Rp 27.283.090.068 dan SR 17.967.405.
Perbuatan Suryadharma diancam pidana dalam Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP. (fdn/aan)











































