Kapolsek Kembangan, Kompol Sukatma mengungkapkan kejadian bermula saat korban yang bermaksud menunggu angkutan umum di pinggir jalan dipepet oleh dua pelaku. "Keduanya langsung mengambil handphone korban dan langsung tancap gas," ungkap Sukatma saat dikonfirmasi, pada Sabtu (5/9/2015) malam.
Korban yang kaget HP nya dirampas, langsung berteriak. Teriakan ini, kemudian didengar warga dan langsung mengejar pelaku yang berhasil diamankan oleh warga sekitar 300 meter dari lokasi.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas perbuatannya melakukan pencurian dan pemberatan, keduanya terancam melanggar pasal 365 KUHP dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Kepada penyidik, para pelaku mengaku nekat menjambret untuk membeli minuman alkohol sebagai hadiah ulang tahun temannya. "Butuh untuk minum bang, kebetulan malamnya teman ulang tahun," tutup kapolsek meniru perkataan pelaku.
(spt/kha)










































