Hal itu terungkap dalam dakwaan jaksa yang disusun oleh Sofhia Marrisa dari Kejari Jakpus. Tio didakwa melanggar pasal 372 dan 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
Dalam dakwaan yang diperoleh, Jumat (4/9/2015), kasus ini bermula pada Maret 2015. Kala itu Tio bertemu wanita inisial N di Classic Spa. Di sana Tio mengajak N untuk pacaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Permintaan itu diamini N dengan catatan, motor R25 itu atas nama N. Mereka pun menuju dealer dan motor itu akhirnya dibeli. Meski motor atas nama N, tetapi motor itu sehari-hari dipakai oleh Tio. Selain R25, motor Mio milik N juga kerap dipakai oleh Tio.
Pada tanggal 4 Mei, Tio mempunyai niat jahat. Karena memegang surat-surat, Tio pun menggadaikan 2 motor itu di tempat pegadaian cabang Cempaka Putih. Tio menggadai motor itu tanpa sepengetahuan N.
"Bahwa terdakwa menggadaikan motor R25 dengan uang Rp 15 juta dan Motor Mio serta laptop Acer dengan uang Rp 6,1 juta," tulis jaksa Sofhia dalam dakwaannya.
Beberapa hari kemudian, N mengetahui Tio menggadaikan motor motor itu. N pun melapor ke polisi dan kasus bergulir ke meja sidang.
"Bahwa akibat perbuatan terdakwa, korban mengalami kerugian Rp 52 juta untuk motor Yamaha R 25, Rp 8 juta untuk motor Mio dan Rp 2 juta untuk laptop," ucap jaksa.
Dalam persidangan, Jaksa juga mengungkap korban cinta Tio bukan hanya N saja yang bekerja di Classic Spa. Selain N, ada beberapa wanita lain yang menjadi korban dan akan segera dihadirkan menjadi saksi oleh jaksa.
Sidang dengan pimpinan majelis hakim, Binsar Gultor itu akan dilanjut hari Rabu pekan depan dengan agenda menghadirkan saksi korban-korban yang diduga ditipu oleh playboy Tio. (rvk/asp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini