"Terkait dengan aktivitas sweeping yang di lakukan oleh Direskrimsus yang bekerjasama dengan Organda DKI Jakarta dan Dishub DKI Jakarta, kami merasa prihatin karena dilakukan dengan cara yang kurang berwibawa, yang menggangu rakyat untuk mendapat penghasilan tambahan dan mengganggu perekonomian yang saat ini sedang lesu," kata Ketua Koperasi Jasa Trans UB, Haryanto M dalam keterangan pers, Jumat (4/9/2015).
Padahal sesuai instruksi Presiden Joko Widodo agar mendukung Koperasi dan UKM di saat pertumbuhan perekonomian Indonesia saat ini lesu. Menurut Haryanto, sweeping yang dilakukan melanggar UUD '45 karena melanggar pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pemerintah melalui Media Sosial yaitu twiter @koperasitransUB agar bersatu padu untuk segera membuat aturan yang lebih jelas," urai dia.
Menurut dia, Uber merupakan perusahaan aplikasi, bukan perusaan taksi atau angkutan umum. Uber tengah memproses perijinanannya melalui Pendirian PMA (Penanaman Modal Asing) di BKPM, dan Anggota Koperasi Jasa Trans UB merupakan pengguna aplikasi tersebut.
"Dan penumpang atau konsumen yang menggunakan aplikasi Uber juga menurut kami bukan kategori penumpang umum, karena yang bersangkutan wajib mendownload aplikasi Uber Technologies dan memasukkan data pribadi, sehingga kami merasa yakin bahwa kami bukan mengambil penumpang karena harus menjadi member dahulu melalui aplikasi Uber," urai dia.
Haryanto menyampaikan, Koperasi Jasa Trans Usaha Bersama (UB), merupakan salah satu penggerak ekonomi kerakyatan sebagai manifesto anak bangsa untuk terus mengimplementasikan Trisakti Kemerdekaan yaitu berdikari dalam bidang ekonomi, khususnya dalam bidang usaha jasa penyewaan kendaraan pribadi.
"Anggota Koperasi Jasa Trans UB, yang anggotanya saat ini sudah mencapai 1.100, merupakan usaha rental rumahan atau rental pribadi yang sebagian besar merupakan Mitra Kerja Uber Technologies," tutup dia. (dra/dra)










































