Yasonna berbicara dalam rapat soal pengawasan terhadap orang asing di Ruang Rapat Komisi III Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (3/9/2015).
"Soal keberadaan pekerja asing yang dikatakan 'kere-kere (level bawah)' itu, itu karena ada proyek-proyek 'turn-key'," kata Yasonna.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Pada umumnya, China mau berinvestasi dengan model 'turn key project' ini," tutur Yasonna.
Dia mencontohkan, pertimbangan mempekerjakan tenaga dari negeri tirai bambu bisa jadi berdasarkan faktor kemampuan pekerja. Bila pekerja Indonesia memplester bangunan bisa menyelesaikan 10 meter, maka pekerja Tiongkok dipandang bisa menyelsaikan plester bangunan sampai 20 meter.
Anggota DPR melaporkan, banyak pekerja asal Tiongkok yang berjualan di pinggir jalan dan pasar-pasar. Padahal itu adalah lapangan pekerjaan bagi warga Indonesia. Yasonna menyatakan, memang Direktorat Jenderal Imigrasi menemukan juga hal semacam itu.
"Banyak juga yang kita temukan mereka berjualan di mana-mana. Ini termasuk melanggar, mereka awalnya masuk sebagai turis namun kemudian lari (berjualan dan berbisnis lain)," kata Yasonna.
Yasonna juga mendengar orang-orang asing bekerja di tempat hiburan malam, seperti di kawasan Kota, Jakarta. Mereka-mereka itu juga perlu dipastikan legalitasnya.
"Katanya ada di Kota, katanya. Kalau ada Bapak-Ibu (anggota dewan) yang tahu, dikasih tahu lah ke kita," kata Yasonna disambut tawa para anggota Komisi III.
Menteri asal PDIP ini mengkhawatirkan pekerja asing tersebut menimbulkan masalah kriminal, seperti tindak kejahatan siber, penipuan, hingga narkoba. Maka perlu kerjasama berbagai elemen termasuk dari masyarakat untuk menanggulangi permasalahan orang asing ilegal.
Dia meminta dukungan politik dari Komisi III, agar tenaga dari Kemenkum HAM ditambah supaya bisa mengawasi orang asing dengan lebih baik. Caranya adalah dengan redistribusi pegawai.
Komisi III juga menyoroti soal kebijakan bebas visa turisme untuk 45 negara. Bebas visa kunjungan itu juga meliputi untuk Tiongkok. Mereka bisa berada di Indonesia maksimal selama 30 hari. Namun oleh Komisi III DPR, 30 hari terlalu lama karena warga negara asing berpotensi menyalahgunakan visa kunjungannya untuk bekerja di Indonesia.
Menkum HAM menyatakan tidak bisa bekerja sendiri untuk mengatasi hal ini, meski Menkum HAM-lah pihak yang menyusun Perpres Nomor 69 Tahun 2015 tentang Kunjungan Bebas Visa yang ditandatangani Presiden Jokowi pada 9 Juni 2015 itu. Perlu koordinasi lintas kementerian untuk membahas hal ini.
Maka Komisi III meminta segera membentuk Panitia Kerja, dengan difasilitasi Menkum HAM. Pimpinan Rapat Komisi III Desmond J Mahesa akhirnya menyimpulkan rapat ini menjadi dua poin.
Pertama, Komisi III meminta Menkum HAM menyusun strategi efektif untuk pengawasan orang asing. Kedua, Komisi III mengusulkan untuk membentuk Panja terkait pengawasan terhadap orang asing.
(dnu/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini