Tak Hanya Aturan Soal Pacaran, Desa di Purwakarta Wajib Pasang CCTV dan Wifi

Tak Hanya Aturan Soal Pacaran, Desa di Purwakarta Wajib Pasang CCTV dan Wifi

Fajar Pratama - detikNews
Rabu, 02 Sep 2015 15:52 WIB
Foto: dok.Humas Purwakarta
Purwakarta - Purwakarta membatasi aktivitas non muhrim hingga pukul 21.00 WIB. Siapa saja yang berpacaran di atas pukul 21.00 WIB, akan dikenakan teguran hingga sanksi dinikahkan. Tak hanya soal aturan pacaran saja, setiap desa wajib memasang Wifi dan CCTV.

"Kita sedang siapkan perangkatnya. 1 Januari 2015 semua perangkat sudah beroperasi," terang Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi, Rabu (2/9/2015).

Dedi ingin keamanan di desa-desa terjamin, juga setiap penduduk desa bisa berinternet untuk memperoleh hal positif.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"CCTV salah satunya dipasang di Pos Badega (Hansip) desa, ini agar lalu lintas orang masuk terawasi," urai Dedi.

Dedi sudah membuat aturan itu sesuai peraturan Bupati No 70 tahun 2015 tentang Desa Berbudaya. Ujicoba dilakukan di lima desa antara lain antara lain di Desa Cilandak, Desa Linggamukti, Desa Cilingga, Desa Mekarjaya, dan Desa Sukamulya.

Selain CCTV, Wifi, dan aturan berkunjung, hal lainnya juga diatur dalam peraturan desa tersebut.

"Dari mulai larangan buang sampah sembarangan, tata cara penebangan pohon, ada bertamu, satu desa satu produk seni, pertanian, peternakan, hingga yang lainnya," tutup dia. (dra/dra)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads