"Hukum itu apa yang ada di buku diterjemahkan oleh polisi di lapangan dengan diskresinya. Nah kalau seandainya masyarakat membutuhkan tukang Go-Jek ini, tentu kita harus mempertimbangkan juga," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Tito Karnavian dalam diskusi soal Go-Jek di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (2/9/2015).
"Oleh karena itu, kami berpikir untuk meminta legislator dan Pemda membuat semacam survei terlebih dahulu. Sehingga ada satu kebulatan masyarakat mau ke mana persoalan Go-Jek ini," tambahnya.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Nah faktor yang keempat ini seringkali jadi faktor sosial. Kalau kita lihat faktor pertama, ojek melanggar dari aturan pertama hingga akhir yakni Perda. Tapi ini baru melanggar aspek pertama," lanjutnya.
Sedangkan keberadaan Go-Jek yang menimbulkan pro-kontra di masyarakat, perlu juga untuk dipertimbangkan. Di tengah pendapat masyarakat yang pro-kontra ini, polisi tentu harus mencari jalan tengahnya.
"Masalahnya ini pro-kontra. Kalau masayarakatnya kontra semua, kita tidak akan ragu-ragu," tutupnya. (mei/hri)











































