Sidang Sebuah Tas Hermes Rp 950 Juta, Hakim: Kalau Herpes, Kayak Penyakit

Sidang Sebuah Tas Hermes Rp 950 Juta, Hakim: Kalau Herpes, Kayak Penyakit

Rivki - detikNews
Selasa, 01 Sep 2015 17:14 WIB
Margaret Vivi (rivki/detikcom)
Jakarta - Sidang kasus jual beli sebuah tas Hermes Rp 950 juta kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Dalam sidang itu, hakim sempat bingung menyebut nama 'Hermes'.

Hadir dalam sidang itu pelapor Margaret Vivi dan terdakwa Devita. Majelis hakim yang bingung lalu tanya ke Vivi bagaimana pengucapan Hermes.

"Herme Pak (tidak pakai S-red)," kata Vivi dari kursi penonton saat ditanya majelis hakim soal penyebutan Hermes di PN Jakpus, Jl Gadjah Mada, Selasa (1/9/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas hakim Budi sedikit bercanda. Dia mengaku bingung dengan merek-merek tas dan penyebutannya. Menurutnya, penulisan merek tas dan penyebutan sedikit berbeda.

"Kayak Louis Vuitton, kan menyebutnya Luis Vitong," ucap Budi.

Budi kembali bercanda, supaya tas Hermes tidak diplesetkan atau salah sebut.

"Kalau salah sebut atau diplesetkan jadinya Herpes, kayak penyakit," canda Budi.

Bagaimana kasus ini bisa bergulir ke meja hijau? Versi jaksa, Devita awalnya menjual tas yang kerap dipakai artis Hollywood itu kepada Margaret Vivi pada Februari 2013. Setelah uang pembelian Rp 850 juta ditransfer, tas tipe Sac Birkin 30 Crocodile Niloticus Himalayan itu lalu diserahkan ke Margaret.

Tiga bulan setelahnya, Devita kembali menghubungi Margaret dan menanyakan apakah tas Hermes itu akan dijual lagi sebab ada yang berminat membeli dengan harga Rp 950 juta. Mendapati tawaran ini, Margaret tergiur karena mendapat keuntungan selisih Rp 100 juta. Sebagai uang muka, Margaret menerima Rp 500 juta dari Devita dan sisanya akan dilunasi ketika pembeli telah mentransfer Rp 450 juta.

Namun ketika waktu pembayaran yang dijanjikan tiba, ternyata sisa Rp 450 juta tidak kunjung ditransfer. Margaret awalnya sabar namun setelah hampir dua tahun tidak kunjung dilakukan pelunasan, Margaret mengambil langkah hukum dengan mengadukan hal ini ke Polda Metro Jaya. Lantas Devita ditahan dan ia diadili di PN Jakpus. (rvk/asp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads