"Hampir semua elemen di sana terlihat sekarang ini (begal Pilkada)," kata Whisnu usai persidangan gugatannya di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (1/9/2015).
Dia berbicara usai bersidang atas gugatan yang diajukannya, yakni gugatan terhadap pasal soal calon tunggal di UU Pilkada. Dia menambahkan, penyelenggara Pemilu yang dia maksud sebagai begal Pilkada adalah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) termaksud.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sebabnya, KPU Kota Surabaya tak meloloskan pasangan calon Rasiyo-Dhimam Abror. Padahal pasangan itu adalah lawan satu-satunya pasangan inkumben Tri Rismaharini-Whisnu sendiri. Dengan kondisi seperti sekarang, Pilkada Surabaya terancam gagal.
Sebab KPU tak meloloskan Rasiyo-Dhimam, pertama, adalah karena SK rekomendasi DPP PAN dianggap tidak sesuai antara hasil pindai (scan) dan berkas fisik yang diterima belakangan. Menurut Whisnu, KPU bahkan tak melakukan pengecekan.
"Rekomendasi dari DPP PAN jelas-jelas rekomendasi dari Panwas Kota yang meminta KPU untuk memverifikasi faktual, itu tidak dilakukan KPU," kata Whisnu.
Sebab KPU tak meloloskan Rasiyo-Dhimam, kedua, adalah bukti bebas tunggakan pajak yang tak lengkap dari Dhimam Abror. Menurut Whisnu, awalnya bukti pajak sudah lengkap namun tiba-tiba dinyatakan tak lengkap. Juga, KPU malah tak memberitahu pihak yang berkepentingan bahwa kelengkapannya masih kurang.
"Pas pemeriksaan juga tidak memberikan rekomendasi bahwa ada kekurangan bukti setoran pajak," kata politisi PDIP ini.
Whisnu menyatakan melaporkan kejanggalan ini ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dia meminta DKPP membatalkan keputusan KPU itu. Persoalan ini menurutnya hanya masalah administratif belaka, bukan masalah substansial, namun justru bisa membatalkan pencalonan pasangan Pilwalkot Surabaya. (dnu/van)










































