Taufik Kurniawan: Anggota DPR yang Kunker ke Luar Negeri Harus Terbuka

Taufik Kurniawan: Anggota DPR yang Kunker ke Luar Negeri Harus Terbuka

Indah Mutiara Kami - detikNews
Selasa, 01 Sep 2015 10:09 WIB
Foto: Lamhot Aritonang
Jakarta - Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan menjelaskan bahwa kunjungan kerja anggota DPR ke luar negeri sudah melewati berbagai proses tahapan. Anggota DPR yang ikut pun diminta terbuka melaporkan hasil kunjungannya itu.

"Kunjungan ke luar negeri, ada beberapa tahapan. Dalam rapat pimpinan, selama terkait prioritas legislasi, pimpinan DPR akan sesuaikan dalam tata tertib, tatib memperbolehkan," kata Taufik di Gedung DPR, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (1/9/2015).

"Utamakan aspek keterbukaan pada publik. Kajian perlu disampaikan sebelum berangkat," sambung Waketum PAN ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Taufik menuturkan bahwa anggota DPR yang mengikuti kunjungan ke luar negeri juga sudah atas ijin fraksi masing-masing anggota. Hal itu lalu dikonsultasikan dengan pimpinan DPR.

"Dalam rapat konsultasi fraksi dan pimpinan, disetujui kunjungan bukan untuk aspek pengawasan. Tapi tentang legislasi," ucapnya.

Pertanyaan pun muncul, mengapa anggota dewan tidak menggunakan studi pustaka atau teknologi teleconference yang bisa menghemat anggaran? Menurut Taufik, ada beberapa hal yang perlu peninjauan langsung.

"Kita dukung teleconference, tapi tidak semuanya bisa teleconference. Selektivitas, kajian infrastruktur, hukum adat, bagaimana mengkomparasi itu," tutur Taufik.

Dia menegaskan bahwa DPR tidak boleh menutupi kunjungan ke luar negeri dan harus melaporkan hasilnya. Taufik pun mengklaim kunjungan ke luar negeri di periode 2014-2019 lebih efisiensi daripada periode lalu.

"Periode ini relatif lebih efisien dibanding periode lalu. Kita tidak sembunyi-sembunyi juga," ungkapnya.

Salah satu anggota yang terbuka tentang kunjungan ke luar negeri itu adalah anggota Komisi III Arsul Sani yang berangkat ke Inggris dengan 8 anggota lainnya. Kunjungan itu untuk mempelajari hukum adat yang ada di RUU KUHP.

Di Inggris, mereka bertemu dengan Pejabat Bidang Perundang-undangan Pidana Kementerian Kehakiman Inggris, ahli hukum pidana Oxford University, Amnesty International dan Restorative Justice Council. Saat ini, RUU KUHP yang diajukan pemerintah dibuka kemungkinan pemidanaan perbuatan berdasar hukum yang hidup di masyarakat (the living law).

"Soal the living law di mana yang bisa dipidana itu tidak hanya sebatas perbuatan pidana yang ada undang-undang tapi perbuatan pidana yang ada di hukum adat yang kemudian bisa dipidana. Karena itu menjadi penting untuk memahami model common law criminal offences tersebut," kata Arsul di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (31/8/2015). (imk/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads