"Yang disita yang di UI, sisanya masih ada 1 lagi di ITB. Yang di UI karena kondisinya mogok mungkin tidak akan dibawa ke sini (Kejagung), jadi seperti sebelumnya tetap dibuatkan berkas penyitaan," kata Kepala Sub Direktorat Penyidikan pada Tindak Pidana Khusus, Sarjono Turin di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Senin (31/8/2015).
Turin tidak menyebutkan kapan mobil listrik yang berada di kampus ITB itu akan disita. Rencananya mobil itu akan disita pada pekan ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dengan yang di ITB itu berarti 15 unit. Nah, 1 unit mobil lagi dicari, karena belum tahu posisinya ada di mana," sebut Turin.
Beberapa mobil listrik sebelumnya telah disita dari UGM dan Universitas Brawijaya (UB) Malang serta beberapa universitas lainnya. Namun beberapa mobil itu tidak dibawa ke Kejagung dan tetap berada di universitas tersebut.
Sejauh ini jaksa baru menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus tersebut. Keduanya yaitu mantan Kepala Bidang Program Kemitraan dan Bina Lingkungan Tanggung Jawab Kementerian BUMN Agus Suherman dan Direktur Utama PT Sarimas Ahmadi Pratama, Dasep Ahmadi.
Dasep berperan sebagai rekanan pihak swasta yang mengerjakan proyek mobil tersebut. Sementara Agus adalah pejabat pembuat komitmen (PPK). (dhn/try)











































