Hingga saat ini masih belum ada yang menggantikan posisi Luhut B Panjaitan sebagai Kepala Staf Kepresidenan. Sehingga Luhut masih bekerja dobel dengan merangkap jabatan menyusul diangkatnya ia sebagai Menkopolhukam menggantikan Tedjo Edy.
"Tanya saja ke kantor staf presiden sana," jawab Luhut saat dikonfirmasi mengenai perkembangan posisi Kepala Staf Kepresidenan di kantor Kemenkopolhuman, Jl Medan Merdeka Barat, Jakpus, Senin (31/8/2015).
Meski begitu, Luhut menyatakan Presiden Joko Widodo sudah mengantongi nama calon pengganti dirinya untuk mengisi pos Kepala Staf Kepresidenan. Sayang Luhut masih belum mau membocorkannya.
"Tapi pak presiden punya nama, tapi beliau ingin melihat kapan yang tepat," tukas Luhut.
Purnawirawan TNI tersebut diangkat menjadi Menkopolhukam pada tanggal 12 Agustus 2015. Dalam surat keputusan yang dibacakan, tak disebut Luhut diberhentikan dari jabatan Kepala Staf Kepresidenan.
Posisi Kepala Staf Kepresiden sebelumnya dibuat Jokowi khusus untuk Luhut yang disebut sebagai penyeimbang di ring satunya. Pakar hukum Tata Negara Refly Harun menyebut seharusnya Luhut sudah menjadi Menkopolhukam sejak awal namnun karena Megawati tidak menyukainya, munculah nama Tedjo Edy.
Luhut yang tak mendapat posisi apapun akhirnya dilantik untuk mengisi jabatan Kepala Staf Kepresidenan. Namun setelah kini Luhut sudah mendapat tempat sebagai Menkopolhukam, apakah masih perlu posisi Kepala Staf Kepresidenan dipertahankan?
(ear/tor)