Awas! Kosmetik Palsu Bercampur Zat Berbahaya Beredar di Pasar Tradisional

Awas! Kosmetik Palsu Bercampur Zat Berbahaya Beredar di Pasar Tradisional

Mei Amelia R - detikNews
Senin, 31 Agu 2015 12:41 WIB
Foto: Mei Amelia/detikcom
Jakarta - Mendapatkan wajah yang putih, bersih nan cantik menjadi dambaan setiap wanita. Untuk mendapatkan wajah cantik itu pun banyak wanita yang memoles wajahnya dengan berbagai kosmetik. Tetapi jangan sampai membeli kosmetik di sembarang tempat, karena bisa jadi kosmetik tersebut dipalsukan.

Seperti yang dilakukan tersangka Rachmat Effendie alias Simon. Tersangka memproduksi kosmetik yang kemudian dikemas ke dalam kemasan kosmetik bermerek. Selain produk kosmetik, tersangka juga menjual krim siang dan malam dari 'dokter' yang juga palsu.

Kasubdit Industri dan Perdagangan (Indag) Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Agung Marlianto mengatakan, tersangka membeli bahan baku kosmetik di Pasar Asemka, Jakarta Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian diramu, prinsipnya bahan dasar sama tapi dikemas dengan modus menggunakan merek terkenal seperti Garnier dan Citra. Garnier sendiri tidak mengeluarkan produk ini, tapi dia (tersangka) keluarkan merek 'Garnier',"jelas Agung kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (31/8/2015).

Tersangka meracik bahan baku tersebut tanpa takaran standar. Untuk membedakan kosmetik merek satu dan lainnya, tersangka hanya mencampurinya dengan pewangi dan pewarna kue.

Agung meyakini, tersangka tidak memiliki izin untuk memproduksi dan juga izin dari BPOM (Badan Pengawasan Obat dan Makanan). Salah satu produk yang dikeluarkan tersangka bahkan mengandung zat berbahaya yang sebenarnya dilarang beredar.

"Seperti hydroquinon tretinoin 'Babyface', itu sebenarnya tidak boleh beredar," imbuhnya.

Adapun, produk kosmetik palsu itu berupa krim pemutih, krim UV Whintening, krim sunblock, sabun walet, bedak padat, krim siang dan krim malam dari 'dokter', serta sabun pencuci muka.

Tersangka ditangkap di Ruko Pallaais De Europe No 26 Lippo Karawaci, Tangerang, Rabu (26/8) lalu. Di lokasi, polisi menyita barang bukti berupa bahan-bahan baku dalam kemasan baskom dan tong, sejumlah dus kosmetik palsu siap edar, pewangi ginseng, sejumlah kemasan merek kosmetik yang dipalsukan, stiker, dan lain-lain.

Tersangka dijerat dengan Pasal 197 UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan atau denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Dijual ke Pasar Tradisional

Bisnis ilegal tersangka ini sudah berjalan selama 6 tahun. Tersangka mengambil alih bisnis itu dari istrinya, yang sebelumnya sudah pernah ditangkap oleh aparat polisi atas kasus serupa.

"Omsetnya per tahun mencapai Rp 250 juta," imbuhnya.

Produk-produk tersebut dijual secara bebas oleh tersangka di pasar-pasar tradisional. "Jadi hati-hati ketika membeli produk kosmetik di pasar tradisional," cetusnya.

Sementara itu, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya AKBP Iwan Kurniawan, mengimbau masyarakat untuk teliti sebelum membeli agar bisa membedakan produk yang asli dengan yang palsu.

"Produk yang asli pasti punya katalognya. Kita bisa searching di internet melalui website kosmetik tersebut, apakah mengeluarkan produk itu atau tidak,"imbuhnya. (mei/slm)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads