OC Kaligis Didakwa Suap Hakim PTUN Cs Total USD 27 Ribu dan SGD 5 Ribu

OC Kaligis Didakwa Suap Hakim PTUN Cs Total USD 27 Ribu dan SGD 5 Ribu

Ferdinan - detikNews
Senin, 31 Agu 2015 10:45 WIB
OC Kaligis Didakwa Suap Hakim PTUN Cs Total USD 27 Ribu dan SGD 5 Ribu
Foto: Hasan Al Habshy
Jakarta - Advokat senior Otto Cornelis Kaligis didakwa secara bersama-sama menyuap hakim dan panitera pada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Kaligis didakwa memberikan duit suap total USD 27 ribu dan 5 ribu dollar Singapura (SGD).

"Terdakwa Otto Cornelis Kaligis bersama-sama dengan Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti memberi sejumlah uang kepada Tripeni Irianto Putro selaku Hakim PTUN Medan sebesar SGD 5 ribu dan USD 15 ribu, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar USD 5 ribu serta Syamsir Yusfan selaku Panitera PTUN Medan sebesar USD 2 ribu," ujar Jaksa Penuntut Umum pada KPK Ahmad Burhanuddin membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (31/8/2015).

Duit suap ini diberikan dengan maksud mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumatera Utara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang ditangani oleh Tripeni Irianto Putro, Dermawan Ginting dan Amir Fauzi sebagai Majelis Hakim PTUN Medan. "Agar putusannya mengabulkan permohonan yang diajukan oleh terdakwa," beber Jaksa.

Dipaparkan dalam dakwaan, ditunjuknya Kaligis sebagai kuasa hukum yang mendampingi Pemprov Sumut bermula dari informasi Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho mengenai adanya surat panggilan permintaan keterangan dari Kejaksaan Tinggi Sumut tanggal 19 Maret 2015 kepada Bendahara Umum Daerah (BUD) Pemprov Sumut APBD 2012.

Surat panggilan tersebut berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejati Sumut tanggal 16 Maret 2015 tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bansos, BDB, BOS, DBH, dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumut.

"Sehubungan dengan kekhawatiran pemanggilan permintaan keterangan tersebut akan mengarah kepada Gatot Pujo Nugroho, kemudian Gatot Pujo Nugroho dan istrinya Evy Susanti datang ke kantor terdakwa di Jl Majapahit Blok B 122-123 Jakpus untuk berkonsultasi dan bertemu dengan terdakwa, Gary, Yulius Irawansyah, Anis Rivai di lantai 3 ruangan kantor terdakwa membahas bagaimana mencari upaya agar panggilan-panggilan tersebut tidak mengarah kepada Gatot Pujo Nugroho," beber Jaksa KP.

Kaligis lantas mengusulkan agar dilakukan permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumut ke PTUN Medan. "Atas usulan tersebut, Gatot Pujo Nugroho dan Evy Susanti menyetujuinya," ujar Jaksa.

Pada bulan April 2015 di sebuah rumah makan di Medan, Ahmad Fuad Lubis atas permintaan Gatot Pujo Nugroho menandatangani surat kuasa kepada Tim Penasihat Hukum Otto Cornelis Kaligis and Associates yang terdiri dari terdakwa, Rico Pandeirot, Yulius Irawansyah, Anis Rifai, dan Moh. Yagari Bhastara Guntur alias Gary terkait permohonan pengujian kewenangan sesuai dengan UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan terhadap Kejaksaan Tinggi Sumut atas penyelidikan tentang dugaan terjadinya tindak pidana korupsi Dana Bansos, BDB, BOS, DBH, dan penyertaan modal pada sejumlah BUMD pada Pemprov Sumut.

Singkat cerita, Kaligis lantas berupaya mengkondisikan proses permohonan pengujian ke PTUN Medan. Menurut Jaksa KPK, pada akhir bulan April 2015, Kaligis, Gary dan Yurinda Tri Achyuni alias Indah menemui Syamsir Yusfan untuk dipertemukan dengan Ketua PTUN Medan Tripeni Irianto Putro terkait permohonan pengujian yang akan diajukan.

"Selanjutnya Tripeni Irianto Putro mengatakan: 'silakan dimasukkan saja, nanti kita periksa'. Setelah konsultasi, Gary dan Indah keluar ruangan lebih dahulu, sedangkan terdakwa tetap dalam ruangan memberikan amplop berisi uang SGD 5 ribu kepada Tripeni Irianto Putro. Selanjutnya terdakwa juga kembali menemui Syamsir Yusfan di ruangannya dengan memberikan uang sebesar USD 1.000," beber Jaksa.

Pemberian duit tahap kedua dilakukan Kaligis pada 5 Mei 2015 setelah bertemu Tripeni Irianto Putro untuk berkonsultasi atass permohonan gugatan yang diajukannya.

"(OC Kaligis) memberi Tripeni Irianto Putro beberapa buku karangan terdakwa beserta satu buah amplop warna putih yang berisi uang sebesar USD 10 ribu dengan maksud agar Tripeni Irianto Putro menjadi hakim yang menangani perkara gugatannya," imbuh Jaksa.

Selanjutnya pada 1 Juli 2015, Sekretaris dan kepala bagian administrasi dari kantor OC Kaligis and Associates, Yenny Octorina Misnan melaporkan kepada Kaligis terkait penerimaan uang sejumlah USD 30 ribu dan Rp 50 juta dari Evy Susanti.

"Selanjutnya terdakwa memerintahkan Yenny Octorina Misnan agar uang tersebut antara lain dimasukkan ke dalam 5 amplop putih yang perinciannya yaitu 3 amplop putih masing-masing berisi USD 5 ribu, dan dua amplop putih masing-masing berisi USD 1.000," imbuh Jaksa

Dalam proses perjalanan persidangan, Kaligis diketahui meminta uang lagi sebesar USD 25 ribu untuk pengamanan permohonan di PTUN. Evy lantas menyampaikan hal ini ke suaminya, Gatot Pujo Nugroho pada 4 Juli 2015.

Jaksa menyebut pemberian uang tahap ketiga terjadi pada 5 Juli 2015. "Terdakwa memerintahkan kepada Gary untuk memberikan 2 buah buku yang di dalamnya masing-masing diselipkan amplop putih yang berisi uang USD 5 ribu kepada Dermawan Ginting dan Amir Fauzi di tempat parkir gedung PTUN Medan.Β  Pada saat menyerahkan, Gary mengatakan: 'ini titipan dari Pak OC Kaligis buat bapak dan Pak OC ada di depan'," kata Jaksa.

Usai pembacaan putusan yang amarnya mengabulkan sebagian permohonan pada 7 Juli 2015, Gary menemui Syamsir Yusfan di ruangannya dan menyerahkan amplop berisi uang USD 1.000 sebagai pemberian keempat. "Ini THR dari Pak OC Kaligis," kata Gary ke Syamsir sebagaimana dikutip dalam dakwaan.

Sedangkan pemberian duit kelima yakni sebesar USD 5 ribu dilakukan pada 9 Juli 2015 kepada Tripeni Irianto melalui Gary.

Atas perbuatannya, Kaligis diancam pidana dalam Pasal 6 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP. (fdn/aan)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads