"Sebagai dukungan moral saya terhadap beliau dan tanggungjawab saya sebagai Ketum PPP kepada Beliau yang juga pengurus PPP yang kami yakini tidak bersalah," kata Djan Faridz di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/8/2015).
Djan yang datang bersama pengurus PPP Dimyati Natakusumah mengaku sudah mendapatkan penjelasan soal dakwaan Suryadharma. Tapi Djan yakin Suryadharma tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan Jaksa KPK.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Suryadharma disangkakanmelakukan pidana korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji dan dana operasional menteri. Dia diancam pidana sebagaimana Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP. (fdn/slm)











































