Ketum PPP Djan Faridz Datang ke PN Tipikor, Beri Dukungan Buat Suryadharma

Ketum PPP Djan Faridz Datang ke PN Tipikor, Beri Dukungan Buat Suryadharma

Ferdinan - detikNews
Senin, 31 Agu 2015 10:17 WIB
Ketum PPP Djan Faridz Datang ke PN Tipikor, Beri Dukungan Buat Suryadharma
Ketum PPP Djan Faridz di Tipikor (Foto: Ferdinan/detikcom)
Jakarta - Ketum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz datang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menghadiri sidang perdana bekas Menag Suryadharma Ali. Djan datang untuk memberikan dukungan bagi Suryadharma.

"Sebagai dukungan moral saya terhadap beliau dan tanggungjawab saya sebagai Ketum PPP kepada Beliau yang juga pengurus PPP yang kami yakini tidak bersalah," kata Djan Faridz di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (31/8/2015).

Djan yang datang bersama pengurus PPP Dimyati Natakusumah mengaku sudah mendapatkan penjelasan soal dakwaan Suryadharma. Tapi Djan yakin Suryadharma tidak melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan Jaksa KPK.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kalau kita melihat sepintas itu banyak berdasarkan saksi dari baawahan beliau yang menyatakan ada petunjuk. Pertanyaan saya apakah petunjuk itu dapat dibenarkan kalau petunjuk itu lisan tanpa saksi sehingga kesaksian mereka itu mengarah kepada fitnah. Saya melihatย  apa yang didakwakan itu banyak yang menghakimi kebijakan, diskresi sementara kita semua tahu diskresi tidak bisa dikriminalisasi. Terbukti Pak Jokowi juga mengeluarkan edaran yang melarang penegak hukum untuk mengkriminalisasi kebijakan," ujarnya.

Suryadharma disangkakanmelakukan pidana korupsi terkait penyelenggaraan ibadah haji dan dana operasional menteri. Dia diancam pidana sebagaimana Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP. (fdn/slm)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads