Lonceng Kematian untuk Pembunuh Sadis Juga Berdentang dari Palembang

Lonceng Kematian untuk Pembunuh Sadis Juga Berdentang dari Palembang

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 30 Agu 2015 17:34 WIB
Lonceng Kematian untuk Pembunuh Sadis Juga Berdentang dari Palembang
Foto: Internet
Jakarta - Hakim agung Gayus Lumbuun bersama rekannya menjatuhkan hukuman kepada 13 orang pembunuh kejam. Vonis serupa juga dijatuhkan kepada pembunuh kejam dari Palembang, Suhendra (22) dan Novriansyah.

Komplotan ini terungkap secara tidak sengaja saat polisi dari Polres Pelalawan Riau tengah mengadakan operasi di jalan raya pada 12 Desember 2013. Dalam operasi ini, ditangkap sebuah mobil yang dikendarai Yuliana. Kepada petugas, Yuliana mengakui sudah tiga kali berbuat tindak kejahatan bersama Novriansyah, Suhendra, dan Amin di wilayah hukum Polda Sumsel.

Modus yang dilakukan kedua terdakwa bersama pelaku lain adalah berpura-pura menyewa kendaraan, lalu pemilik kendaraan dibunuh. Salah satunya adalah menyewa satu unit mobil pick up Daihatsu Grand Max BG 9623 ND. 

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Saat mobil itu dikendarai, pemilik mobil Sidik Purwanto ditodong dengan pistol dan diikat dengan tali. Lalu dimasukkan ke dalam bak kamar mandi hingga meninggal dunia. Setelah meninggal, jasad korban dimasukkan ke dalam karung dan ditinggalkan di tanah kosong.

Bagaimanakah nasib Yuliana? Setelah mengungkap cerita itu, ia membakar dirinya sendiri di ruang Reskim dengan bensin yang ada di ruangan tersebut. Nyawanya tidak terselamatkan saat dibawa ke RS Tabrani pada 13 Desemberber 2013 pagi.

Modal pengakuan itu, polisi lalu mengungkap kejahatan tersebut dan Suhendra serta Novri dibekuk. Mereka lalu diadili dengan perkara terpisah. Pada 27 Mei 2015, jaksa menuntut Suhendra dihukum mati dan dikabulkan.

"Menjatuhkan pidana mati," putus majelis hakim sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Minggu (30/8/2015).

Duduk sebagai ketua majelis Joko Sungkowo dengan anggota Richard Silalahi dan Togar. Alasan majelis hakim menjatuhkan hukuman mati karena perbuatan para terdakwa sangat sadis dan keji hanya karena ingin menguasai mobil korban.

"Perbuatan terdakwa telah mengakibatkan 2 orang meninggal dunia dan lebih tragis lagi untuk korban Sidik Purwanto sampai sekarang tidak diketahui lagi jenazahnya dan tempat penguburannya sehingga keluarga yang ditinggalkan tidak merasa tenang," putus majelis dengan suara bulat pada 18 Juni 2015 lalu. Hukuman mati juga dijatuhkan kepada Novriansyah.

Hukuman mati ini menambah daftar pembunuh kejam yang dihukum mati. Sebelumnya hakim agung Gayus Lumbuun juga menjatuhkan hukuman mati kepada 13 orang pembunuh tapi belum ada satu pun yang dieksekusi mati oleh Jaksa Agung.

"Tunggulah, sabar. Kita masih konsentrasi untuk melakukan perbaikan ekonomi kita. Ada saatnya nanti," kata HM Prasetyo. (asp/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads