Kenangan Penyewa Ruko yang Sudah Mengais Rezeki di Pasar Benhil Sejak 1975

Pasar Benhil Dibongkar

Kenangan Penyewa Ruko yang Sudah Mengais Rezeki di Pasar Benhil Sejak 1975

Hardani Triyoga - detikNews
Sabtu, 29 Agu 2015 12:05 WIB
Foto: Hardani Triyoga
Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI melakukan pengosongan di sejumlah ruko di Pasar Bendungan Hilir Jakarta Pusat. Pengosongan ini terkait para penyewa ruko sudah habis masa sewa dan mesti mengikuti putusan Mahkamah Agung yaitu ruko dikembalikan kepada PD Pasar Djaya.

Ada cerita suka duka sejumlah penyewa ruko yang sudah lama mengadu nasib di area pasar Jalan Benhil Raya, Kavling 36, Tanah Abang itu. Menyewa ruko sejak bertahun-tahun tapi Sabtu (29/8), hari ini mesti meninggalkan tempat yang menjadi mata pencahariannya.

"Ya ikhlasin saja mas. Bapak saya sudah dari tahun 1975 di sini. Tapi, bagaimana, hukum tertulis sudah begitu. Kita pasrah saja," ujar salah seorang penyewa ruko di blok A Pasar Benhil yang mengaku bernama Iwa, saat ditemui di lokasi, Sabtu (29/8/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan mendiang ayahnya menyewa salah satu ruko sejak Pasar Benhil didirikan pada 1975. Menurutnya, bisa dikatakan salah satu penyewa pertama di pasar tersebut.

"Di sini enak, strategis. Kita juga sudah dikenal pelanggan yang sudah bertahun-tahun beli sama kita. Kalau hoki ya hoki. Karena sistem sewa pertama kali itu kan 25 tahun kalau enggak salah," tutur pria berusia sekitar 40 tahun itu.

Namun, meski ikhlas dikosongkan, masih ada harapan dari Iwa agar PD Pasar Djaya sebagai pengelola membuat pasar modern yang terpadu.

"Kalau bisa jangan dibongkar. Kalau dibongkar ya jadikan revitalisasi buat pasar ruko terpadu yang bagus. Ini pasar bagus punya sejarah," tuturnya.

Adapun Walikota Jakarta Pusat Mangara Pardede mengatakan Pasar Benhil merupakan salah satu pasar berusia lama. Menurutnya, pasar ini sudah ada sejak 1975 dengan ciri khas sebagai pasar tradisional.

"Dari tahun 1975 ini kalau enggak salah sudah ada. Ya makanya mungkin penyewa ruko agak berat ninggalin," kata Manggara di Pasar Benhil.

Dia menambahkan pihak Pemkot Jakpus hanya bertugas mengosongkan. Urusan pengubahan revitalisasi pasar menjadi modern atau terpadu adalah wewenang PD Pasar Djaya sebagai pengelola.

"Putusan hukum MA kan begitu. PD Pasar Djaya kembali mengelola. Apa nanti diubah menjadi pasar terpadu, betul itu memang rencana ke depan yang diinginkan. Jadi, pasar tradisional yang di depan jadi terpadu sama yang di sini," tuturnya.

(hty/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads