turun tangan menertibkannya.
PenerapanΒ Kawasan Dilarang Merokok yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Selain itu juga dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 75 Tahun 2005, serta Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.
Ada pula Pergub Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan, Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok. Berdasarkan peraturan itu disebutkan kawasan yang harus bebas rokok antara lain adalah tempat umum, tempat kerja, tempat belajar mengajar, tempat pelayanan kesehatan, angkutan umum, arena kegiatan anak-anak dan tempat ibadah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Mengacu pada Perda, Ahok siap memberikan sanksi mulai dari mengusir vendor yang mengizinkan pengunjung ngebul di mal hingga mencabutΒ sertifikat layak fungsi (SLF) mal.
Begini 3 aksi Ahok:
1. Mengacu Perda
|
Foto: Thinkstock/paisan191
|
Apa yang dilakukan Ahok itu berdasarkan pada aturan soal Kawasan Dilarang Merokok yang diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Selain itu juga dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 75 Tahun 2005, serta Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.
Ada pula Pergub Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan, Penegakan Hukum Kawasan Dilarang Merokok. Berdasarkan peraturan itu disebutkan kawasan yang harus bebas rokok antara lain adalah tempat umum, tempat kerja, tempat belajar mengajar, tempat pelayanan kesehatan, angkutan umum, arena kegiatan anak-anak dan tempat ibadah.
Tujuan dibentuknya KDM adalah untuk memberikan perlindungan efektif bagi masyarakat yang tidak merokok dari bahaya asap rokok, memberikan ruang dan lingkungan yang bersih dan sehat bagi masyarakat dan melindungi kesehatan masyarakat dari dampak buruk merokok baik langsung maupun tidak langsung.
Dalam Pasal 5 disebutkan setiap orang tidak boleh merokok di tempat atau area yang dinyatakan sebagai kawasan dilarang merokok. Jika ada yang melanggar maka pihak pengawas, pengelola atau masyarakat bisa melaporkan ke masing-masing Satuan Perangkat Kerja Daerah (SKPD) seperti lurah, camat, Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) dan/atau Walikota/Bupati melalui Pusat Pengelolaan Data.
Pengaduan bisa dilakukan secara lisan/tertulis ke pengelola, pimpinan dan atau penanggung jawab kegiatan atau usaha termasuk angkutan umum dengan menyertakan identitas, lokasi, waktu dan barang bukti foto atau lainnya jika ada.
Jika tempat usaha seperti mal atau angkutan umum tidak melaksanakan aturan kawasan dilarang merokok atau sudah melakukan sosialisasi dan pembinaan namun tidak efektif dan tak berpengaruh maka bisa dikenakan sanksi administratif.
Sanksi tersebut diberikan bertahap mulai dari peringatan tertulis, penyebutan nama tempat usaha kepada publik melalui media massa, penghentian izin usaha sementara hingga pencabutan izin.
Dalam pasal 30 ayat 2 penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan atau tindakan lain oleh Kepala Satpol PP. Pencabutan izin dilakukan jika tempat usaha itu tidak memberikan perhatian atas sanksi sementara yang diberikan dan tidak memenuhi kewajibannya.
Sanksi yang diberikan akan dilaporkan kepada Gubernur DKI oleh Asisten Kesejahteraan Masyarakat. Aturan ini diberlakukan sejak 23 Mei 2012. Jadi jika ada yang melakukan pelanggaran maka Gubernur Ahok akan mendapat laporannya.
"Di mal itu enggak boleh merokok. Makanya nanti kami tangkap, kami (bisa) cabut SLF-nya," ujar Ahok di Balai Kota, Jumat (28/8/2015).
2. Usir Vendor
|
Foto: Thinkstock
|
"Saya sudah perintahkan Pak Gamal (Badan Pengelolaan Lingkungan Hidup Daerah Gamal Sinurat) harus tegas kalau ngaco seperti itu ditahan sertifikat layak fungsi (SLF)-nya," kata Ahok di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2015).
Menyoal apakah vendor juga akan dikenakan sanksi atau tidak apabila ada pengunjung yang merokok di areanya, Ahok menyebut itu urusan dengan mal tersebut. Yang jelas, larangan merokok di dalam ruangan yang disebut Ahok bukan tanpa landasan.
Adalah peraturan soal Kawasan Dilarang Merokok yang diatur dalam Perda Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Selain itu juga dituangkan dalam Pergub Nomor 75 Tahun 2005 serta Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.
"Itu urusan dia (vendor) dengan pihak mal, pihak malnya pasti akan kena sanksi (dengan cara) bisa usir mereka. Jadi kita harus tekan, kalau kita enggak tekan, kamu kurang ajar kayak gitu. Harus ditekan," sambungnya.
"Kalau vendor kamu kurang ajar kamu usir dong vendor kamu. Perjanjian harus jelas, kalau pelanggan kamu merokok ya kamu (vendor) akan diusir dari mal ini tanpa dibayar. Takut enggak? Pasti mikir," urai dia.
Mantan Bupati Belitung Timur itu menilai banyak vendor yang membolehkan pengunjungnya merokok karena mereka takut kehilangan konsumen. Sebab itu membolehkan mereka merokok meski sudah ada peraturan yang melarangnya.
"Sekarang kan vendor berpikir takut kehilangan pelanggan, kayak kasus itu pelanggannya di situ semua nih dan masih dipelihara orang kayak gitu kurang ajar," pungkasnya.
3. Cabut SLF
|
Foto: Thinkstock/paisan191
|
"Di mal itu enggak boleh merokok. Makanya nanti kami tangkap, kami (bisa) cabut SLF-nya (sertifikat layak fungsi)," ujar Ahok di Balai Kota saat diminta tanggapan oleh wartawan di Balai Kota, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Jumat (28/8/2015).
Ahok menyebut kebijakan Kawasan Dilarang Merokok (KDM) telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara. Selain itu juga dituangkan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 75 Tahun 2005, serta Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Merokok.
Ada pula Pergub Nomor 50 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan, Penegakkan Hukum Kawasan Dilarang Merokok. Berdasarkan peraturan itu disebutkan kawasan yang harus bebas rokok antara lain fasilitas kesehatan, gedung pemerintahan, tempat ibadah, instansi pendidikan, tempat kerja, tempat umum dan angkutan umum.
Halaman 2 dari 4











































