Detikcom mencoba mengunjungi beberapa restoran dan coffee shop di sebuah mal kawasan Senayan, Jakarta Selatan, Jumat (28/8/2015) sore. Di sebuah gerai kopi misalnya, masih terlihat dua orang pengunjung yang menyalakan rokoknya usai menyantap makan siang.
Padahal di dalam Pergub Nomor 50 tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembinaan, Pengawasan, Penegakan Hukum Kawasan Dilarang merokok disebutkan kawasan yang harus bebas rokok antara lain adalah tempat umum, tempat kerja, tempat belajar mengajar, tempat pelayanan kesehatan, angkutan umum, arena kegiatan anak-anak dan tempat ibadah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita sudah tahu, dan sudah kita jalani. Di sini juga tak ada smoking room," ujarnya.
Dia mengaku aturan tentang Kawasan Dilarang Merokok pun telah disosialisasikan kepada para pengunjung. Hingga saat ini belum ada yang merasa keberatan dengan adanya aturan tersebut.
"Kebanyakan sih mereka sudah tahu tentang aturan dilarang merokok di ruangan indoor, jadi nggak ada masalah. Paling satu atau dua orang yang masih bandel ngerokok, padahal sudah kita larang," jelasnya.
Lalu apabila masih ada customer yang membandel, apakah pihak toko akan memberikan peringatan kepada customer bandel tersebut?
"Ya agak susah juga. Masa saya harus mengusir tamu karena merokok. Sebenarnya sih tergantung individunya saja. Karena aturan sudah ada, kita sudah sosialisasi, apabila masih ada yang melanggar, itu adalah permasalahan individual," kata dia.
Maulana, supervisor sebuah restoran oriental di mal tersebut juga mengatakan hal yang sama. Bahkan demi menaati aturan yang telah diberikan oleh pengelola mal, restoran ini sudah tidak menggunakan smoking room lagi.
"Imbauan dan Pergub sendiri sudah kami terima sejak sebulan yang lalu ya. Sejak saat itu kami sudah menggunakan smoking room lagi, dan customer sendiri juga sudah diberi imbauan bahwa di tempat kami sudah ada larangan merokok," kata dia kepada detikcom
Menurutnya, pelanggan yang datang dan makan di mal tersebut sudah cukup teredukasi. "Jadi sebelum masuk, kebanyakan bertanya dulu, di sini bisa smoking atau nggak? Saat kami bilang enggak bisa, ada juga yang masuk, Namun ada juga yang memilih untuk mencari tempat lain," kata Maulana.
"Karena memang budaya orang Indonesia ya, setelah makan, itu memang lebih enak merokok," jelasnya sambil tertawa.
Walaupun begitu, rupanya aturan baru ini menimbulkan efek baru, yakni pengurangan jumlah pelanggan.
"Mungkin ada pengurangan customer ya, cuma gak terlalu signifikan. Paling yang ingin merokok jadi nggak bisa. Ada juga kok yang akhirnya memilih makan aja, tapi ada juga yang coba bandel, 'ah mas, saya ngerokoknya di sini aja (di arah pintu keluar)'. Tapi kita coba jelaskan baik-baik (pada pelanggan), dan sejauh ini sih kebanyakan masih paham," kata Maulana.
Namun dia sendiri cukup bingung dengan kebijakan Pergub yang membolehkan restoran atau kafe yang letaknya di pinggir mal memiliki ruangan smoking room, meskipun di lingkungan Outdoor.
"Yang agak bingung itu mengenai beberapa tempat yang letaknya di pojok dan ada area outdoor untuk merokok. Kadang saya pikir, kok aturannya gak seragam untuk semua tempat makan ya? Jadi yang ada area outdoor itu aturan pergubnya gimana?," tanya dia.
Salah satu kedai kopi yang memiliki area outdoor di mal tersebut memang memperbolehkan pelanggan untuk merokok, namun di area luar. Didi, salah seorang pegawai kedai tersebut mengatakan, aturan mengenai Kawasan Dilarang Merokok telah mereka terima imbauannya dari pengelola mal.
"Sudah lama ada aturan seperti itu ya. Jadi kami pun mematuhi, kalau di indoor tak ada customer yang merokok. Kalau mau merokok pun ada area outdoor," ujar dia.
Hingga saat ini belum ada keluhan atau permasalahan yang terjadi akibat aturan ini. "Kebanyakan mereka sadar ya, kalau di ruangan ber AC dilarang merokok. Di sini belum ada yang komplain atau bertanya kenapa tak diperbolehkan merokok karena mereka sudah tahu tentang aturan tersebut," kata Didi. (rni/mok)