"Jangan sampai hukuman mati itu seolah-olah karena alasan populer," ujar aktivis ICJR, Erasmus Napitupulu, saat dihubungi, Kamis (27/8/2015).
Erasmus memberi contoh kasus dalam vonis mati kepada pelaku pidana narkotika. Menurut Erasmus, vonis mati kebanyakan diberikan kepada penjahat narkoba yang notabenenya hanya orang suruhan.Β
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia menambahkan, seharusnya hakim berpikir matang-matang dalam menjatuhkan pidana mati. Dia meminta hakim juga menggunakan hati nurani dalam memutus.
"Jadi jangan memvonis tinggi untuk mencari populer," cetus Erasmus. (rvk/asp)











































