"Itu sudah ditindak, ditangkap polisi, Pak Udar Pristono kan?" demikian jawab Ahok saat ditanya respons Pemprov DKI atas rekomendasi KPPU. Β
Β
Hal itu disampaikan Ahok saat ditanya di Balai Kota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (27/8/2015). Β
(Baca juga: KPPU Minta Pemprov DKI Sanksi Panitia Tender Bus TransJ, Jaksa Periksa 4 Lainnya)
Β
Keputusan KPPU tidak merujuk kepada nama, hanya jabatan. Institusi di bawah Pemprov DKI yang menjadi terlapor XIX dan diputuskan bersalah adalah Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi I Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Β
Β
Namun, Kepala Dinas Perhubungan yang saat pengadaan bus TransJ tahun anggaran 2013 dijabat Udar Pristono. Di saat yang sama, Udar Pristono yang kini sudah menjadi mantan Kadishub sedang menghadapai tuntutan 19 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Pristono diyakini terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan armada bus TransJakarta tahun 2012/2013, menerima duit gratifikasi serta melakukan tindak pidana pencucian uang. Β
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Β Berdasarkan audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kerugian keuangan negara dalam pengadaan bus tahun 2013 ini mencapai Rp 54,389 miliar.
Β
Ahok lantas dicecar kembali, bagaimana dengan pejabat terlapor XIX, apakah juga sudah diberi sanksi?
Β
"Iya, sudah tersangka. Kita sudah blacklist, kita nggak mau lagi lelang-lelang. Kita mau langsung beli di e-katalog LKPP (Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah). Sudah selesai itu," jawab Ahok tegas. Β
Β
Sebelumnya KPPU memberikan rekomendasi pada Pemprov DKI terkait ada institusi di bawahnya yakni Terlapor XIX yang diputus bersalah bersama dengan 18 terlapor lainnya. Rekomendasi itu sebagai berikut:
Β
- Bahwa Majelis Komisi merekomendasikan kepada Sekretaris Daerah Propinsi DKI Jakarta, untuk memberi sanksi administratif kepada Terlapor XIX selaku Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 (satu) Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2013;
Β
- Bahwa Majelis Komisi merekomendasikan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada tender yang akan datang, agar melakukan penyusunan spek teknis yang tidak mengarah pada spek tertentu yang hanya dapat dipenuhi oleh pelaku usaha tertentu.
Halaman 2 dari 1











































