Rekeningnya Masih Diblokir KPK, OC Kaligis Tak Bisa Bayar Gaji Pegawai

Sidang Dakwaan OC Kaligis

Rekeningnya Masih Diblokir KPK, OC Kaligis Tak Bisa Bayar Gaji Pegawai

Ferdinan - detikNews
Kamis, 27 Agu 2015 12:38 WIB
Foto: CNN Indonesia/Adhi Wicaksono
Jakarta - Otto Cornelis Kaligis, terdakwa kasus suap hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumut, mengingatkan Majelis Hakim soal permohonan pembukaan blokir rekening yang digunakan membayar gaji pegawainya. Permohonan ini kembali diingatkan Kaligis saat sidang hendak ditutup Majelis Hakim.

"Mohon juga nanti akan tertulis, saya mandek kantor, untuk bayar gaji saja," kata Kaligis mengingatkan Majelis Hakim di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/8/2015).

Permohonan pembukaan blokir rekening sebenarnya sudah disampaikan saat Kaligis langsung curhat pada awal sidang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini kan kantor udah hampir 50 tahun saya nggak ngerti kenapa semua rekening saya diblokir, saya nggak bisa bayar gaji. Ini kok ditutup rekening saya, apa relevansinya? Ini ada 100 orang di belakang. Mohon soal rekening dipertimbangkan, karena saya bukan OTT (tertangkap tangan)," tutur Kaligis mengeluh.

Selain itu, Kaligis meminta Majelis Hakim memberi keleluasaan bagi keluarganya untuk menjenguk di tahanan. "Saya tahanan pengadilan, kalau bisa KUHAP diperhatikan tidak dibatasi 2 jam 2 jam saja dalam dua minggu, apakah bisa melaksanakan KUHAP saja karena pasalnya diawasi. Ini tas saya nggak bisa bawa, hal-hal kecil begini jangan kayaknya kami dipenjara saja sudah sulit kalau untuk kepentingan pembelaan," kata Kaligis. (fdn/mok)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads