Bisa-bisanya Pegawai KPK Terdakwa Pungli tapi Masih Terima Gaji

Bisa-bisanya Pegawai KPK Terdakwa Pungli tapi Masih Terima Gaji

Mulia Budi - detikNews
Senin, 11 Nov 2024 20:28 WIB
Sidang kasus pungli di Rutan KPK (Mulia/detikcom)
Sidang kasus pungli di Rutan KPK. (Mulia/detikcom)
Jakarta -

Pegawai KPK yang menjadi terdakwa kasus dugaan pungutan liar (pungli) masih menerima gaji. Pegawai tersebut mengaku mendapatkan gaji sebesar 50 persen.

Pengakuan itu disampaikan pegawai KPK yang juga terdakwa kasus pungli, Muhammad Ridwan, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/11/2024). Ridwan mengatakan status kepegawaiannya di KPK adalah pegawai tidak tetap (PTT).

"Kemudian sekarang status kepegawaian Saudara bagaimana?" tanya jaksa di persidangan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Masih sebagai pegawai karena masih menerima gaji, Pak," jawab Ridwan.

"Kenapa sampai 50 persen gaji Saudara ini? Apa permasalahannya?" tanya jaksa.

ADVERTISEMENT

"Karena status saya sekarang sudah sampai ke, karena kami sebagai terdakwa," jawab Ridwan.

Ridwan mengaku pernah diperiksa Dewas KPK terkait kasus pungli tersebut. Dia mengatakan menerima sanksi berupa permintaan maaf terbuka dan dinyatakan terbukti melanggar kode etik kepegawaian KPK karena menerima uang dari tahanan.

"Dari hasil pemeriksaan Dewas itu apa?" tanya jaksa.

"Kami terbukti bersalah dalam perihal pungutan liar di Rutan KPK dan kami mendapat sanksi berat dari Dewas KPK," jawab Ridwan.

"Apa sanksi beratnya itu?" tanya jaksa.

"Permintaan maaf terbuka," jawab Ridwan

"Jadi Saudara terbukti melanggar kode etik dan kode pelaku pegawai KPK?" tanya jaksa.

"Betul, Pak," jawab Ridwan.

"Saudara terbukti meminta uang?" tanya jaksa.

"Menerima uang dari tahanan," jawab Ridwan.

Jaksa lalu mendalami pengetahuan Ridwan terkait uang yang diterima dari para tahanan tersebut. Ridwan mengakui bahwa uang itu merupakan uang tak resmi.

"Yang Saudara terima uang dari tahanan itu resmi apa tidak itu?" tanya jaksa.

"Tidak resmi, Pak," jawab Ridwan.

Terima Rp 70 Juta di Masjid

Muhammad Ridwan juga mengaku pernah menerima duit pungli Rp 70 juta dari tahanan. Dia menyebutkan uang itu diterima di masjid rutan KPK.

Ridwan merupakan 'lurah' yang bertugas mengumpulkan jatah pungli bulanan dari para tahanan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Dia mengatakan uang cash Rp 70 juta itu diserahkan di masjid rutan atau tenda kunjungan.

"Cash Rp 60-70 juta?" tanya jaksa.

"Betul Pak," jawab Ridwan.

"Cash diserahkan di mana itu?" tanya jaksa.

"Di masjid bisa, Pak. Di tenda kan di Guntur ada tenda tempat kunjungan atau di masjid seperti itu Pak," jawab Ridwan.

Simak juga Video 'KPK Sidak Rutan Sendiri, Kali Ini Ditemukan HP hingga Miras':

[Gambas:Video 20detik]

Ridwan mengatakan penyerahan jatah bulanan di masjid Rutan merupakan hal biasa. Dia mengatakan uang itu diterimanya dari 'korting', yakni istilah untuk tahanan yang bertugas mengumpulkan uang dari semua tahanan untuk diserahkan ke 'lurah'.

"Memang sudah sebelum-sebelumnya seperti itu Pak Jaksa di situ," ujar Ridwan.

"Di mana diserahkan?" tanya jaksa.

"Di dalam lingkungan Rutan masih, Pak," jawab Ridwan.

Ridwan mengatakan uang Rp 70 juta itu diserahkan secara tunai di masjid Rutan KPK oleh korting, salah satunya adalah mantan Bupati Kepulauan Banggai, Zainal Mus. Ridwan mengaku menjadi 'lurah' sejak tahun 2019.

"Zainal Mus (Mantan Bupati Kepulauan Banggai) yang menyerahkan secara cash Rp 60-70 juta itu?" tanya jaksa.

"Betul, Pak," jawab Ridwan.

"Itu yang November 2019 ya?" tanya jaksa.

"Iya, November, Desember, Pak," jawab Ridwan.

Terdakwa Kasus Pungli

Seperti diketahui, sebanyak 15 mantan pegawai KPK didakwa melakukan pungli di lingkungan Rutan KPK. Praktik pungli terhadap para tahanan di Rutan KPK itu disebut mencapai Rp 6,3 miliar.

Perbuatan itu dilakukan pada Mei 2019 hingga Mei 2023 terhadap para tahanan di lingkungan Rutan KPK. Perbuatan itu bertentangan dengan ketentuan dalam UU, peraturan KPK, hingga peraturan Dewas KPK.

Jaksa mengatakan perbuatan 15 eks pegawai KPK itu telah memperkaya dan menguntungkan diri sendiri dan orang lain. Jaksa meyakini mereka melanggar Pasal 12 huruf e UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

"Telah melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga dipandang sebagai perbuatan berlanjut, dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain," ujar jaksa.

Berikut ini 15 terdakwa kasus ini:

1. Deden Rochendi
2. Hengki
3. Ristanta
4. Eri Angga Permana
5. Sopian Hadi
6. Achmad Fauzi
7. Agung Nugroho
8. Ari Rahman Hakim
9. Muhammad Ridwan
10. Mahdi Aris
11. Suharlan
12. Ricky Rachmawanto
13. Wardoyo seluruhnya
14. Muhammad Abduh
15. Ramadhan Ubaidillah.

Simak juga Video 'KPK Sidak Rutan Sendiri, Kali Ini Ditemukan HP hingga Miras':

[Gambas:Video 20detik]



Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads