Petisi #StopKebencianRasial itu bisa ditandatangi di Change.org. Dimana dalam petisi itu meminta negara segera menangani penyebaran kebencian rasional. Hingga saat ini sudah ada 14 ribu yang menandatangi petisi tersebut.
Dalam diskusi, Haris Azhar dari KontraS, membeberka ada beberapa hal yang harus dibedakan antara kebebasan menyampaikan pendapat dan penyebaran kebencian. Menurutnya, apa yang dilakukan salah satu netizen yang menyebarkan kebencian merupakan tindakan yang melanggar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Haris mengatakan, dengan maraknya kejahatan seperti itu negara harus menjamin bahwa serangan terhadap kelompok minoritas ditekan supaya tidak terjadi lagi. Karena praktek diskriminasi dan rasisme tidak hanya terjadi oleh negara, tetapi juga terjadi oleh relasi di ruang publik.
"Apa yang terjadi oleh akun Aris merupakan ekspresi rasisme di ruang sosial. Negara punya kewajiban untuk melindungi orang Tionghoa. Negara harus lakukan tindakan hukum yang proposional dan mendidik," tutup haris.
Dilain pihak, Nia Sjarifudin dari Aliansi Nasional Bhineka Tunggal Ika menantang orang dibalik akun penyebar kebencian berubah dengan menjaga integritas kebangsaan. Karena tidak lagi relevan jika berbicara soal rasisme karena bangsa kita tidak akan bisa memisahkan budaya China dan lainnya.
"Tidak relevan berbicara rasisme, kalau kita tau bangsa kita akan sulit memisahkan kelompok budaya China. Saya tidak bisa bayangkan bangsa ini dibangun terkait kebencian. Kebencian dengan berdasarkan ras dan agama akan membunuh kita," tegas Nia.
Nia juga meminta kepada pemerintah agar tidak menyulut kebencian rasial. Karena dalam membangun bangsa bukan pekerjaan mudah.
"Pemerintah khususnya DPR yang hasilkan banyak UUD harus bisa membatasi diri. Karena semua anggota DPR sudah keterlaluan memberikan contoh tidak baik," tegas Nia.
Berikut delapan poin petisi Forums Demokrasi Digital:
1. Mendesak Komisi Hak Asasi Manusia (HAM) untuk segera melakukan pemantauan terhadap keseriusan negara, termasuk melalui peraturan nasional dan daerah para penegakkan hukum dan pendidikan dan memastikan upaya penghapusan kebencian rasial, diskriminasi dan radikalisasi termasuk di internet atau di media sosial.
2. Mendesak Menko Polhukam untuk menyegarkan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan dan program yang sungguh-sungguh dapat menuntaskan tragedi Mei 1998 dan kasus pelanggaran HAM masa lalu sebagaimana dimandatkan oleh konstitusi, dan berupaya menghapuskan penyebaran kebencian rasial, diskriminasi dan radikalisasi.
3. Mendesak Mendikbud untuk memasukan muatan tentang literasi internet ke dalam sistem pendidikan nasional untuk memastikan peserta didik sejak dini dapat mengambil manfaat maksimal dari internet.
4. Mendesak kepada Menkominfo untuk secara proaktif melakukan penapisan dengan mekanisme dan prosedur yang transparan dan akuntabel agar tidak justru mengekang ekspresi yang sah terhadap situs online.
5. Mendukung upaya Komisi Anti Kekerasan Terhadap Perempuan dalam mengintergrasikan pemahaman tentang akar masalah dan konsekuensi tragedi Mei 1998 dalam kurikulum pendidikan sejarah nasinal.
6. Mendukung Kepolisian RI untuk segera melakukan penyelidikan dan mendorong proses penegakkan hukum terhadap kasus-kasus pernyataan kebencian rasial, sesuai Mandat UU no.40 Tahun 2008.
7. Mengajak elemen masyarakat sipil untuk terus membangun diskusi kritis yang mendorong penghormatan atas ke-Bhineka-an Indonesia, serta melakukan advokasi dan pendidikan secara kolaboratif dan berjejaring internet.
8. Mengajak para pengguna internet Indonesia, Blogger, pegiat informasi online dan praktisi media untuk melakukan kegiatan advokasi dan pendidikan tentang penulisan atau penyampaian informasi secara online lebih intensif. Agar lebih banyak muatan online yang berkualitas dan mendorong kerukunan beragama, mengormati Plurisme dan ke-Bhineka-an di Indonesia. (spt/dra)











































