Ahmad Fadlil: Dicoret MA, Diganjar Bintang Mahaputra

Ahmad Fadlil: Dicoret MA, Diganjar Bintang Mahaputra

Rivki - detikNews
Selasa, 25 Agu 2015 07:41 WIB
Ahmad Fadlil: Dicoret MA, Diganjar Bintang Mahaputra
Ahmad Fadlil Sumadi (ari saputra/detikcom)
Jakarta - Lima tahun mengabdi sebagai hakim konstitusi Ahmad Fadlil Sumadi didapuk penghargaan Bintang Mahaputra dari Presiden Joko Widodo. Padahal sebelumnya nama Fadlil dicoret Mahkamah Agung (MA) untuk kembali menjadi hakim konstitusi 2015-2020.

Hasil rangkuman detikcom, Selasa (25/12/2015), Fadlil merupakan hakim karier bidang agama. Ia pernah menjadi Sekretaris Wakil Ketua MA pada tahun 2001-2003. Setelah itu ia juga tercatat sebagai Wakil Ketua Pengadilan Agama Yogyakarta pada tahun 2008-2010.

Pada tahun 2010, Ahmad Fadlil dipercaya Mahkamah Agung (MA) untuk menjadi hakim konstitusi. Berapa putusan penting dia kantongi bersama 9 hakim lainnya. Sebut saja putusan pembubaran BP Migas serta memenangkan buruh melawan negara. Bersama Mahfud MD, Fadlil menjadi salah satu orang yang membidani putusan anak biologis berhak atas hak keperdataan ayahnya, meski lahir di luar perkawinan yang sah. Sebuah putusan yang mengubah total peta hukum kekeluargaan Indonesia.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Fadlil juga ikut mengawal suksesi 2014 lewat putusan Pemilu 2014 dan Pilpres 2014 yang diketok tanpa adanya kontroversi dan berhasil menyelamatkan kedaulatan bangsa.

Siapa nyana Fadlil dipensiunkan oleh MA. Padahal Fadlil didukung Komisi Yudisial (KY) dan publik untuk menduduki jabatan hakim konstitusi pada periode 2015-2020. MA punya pilihan lain. Ketua MA bersama pimpinan lainnya lebih sepakat mendapuk hakim tinggi Denpasar, Suhartoyo menggantikan posisi Fadlil. Padahal, Suhartoyo mendapat catatan dari KY.

Fadlil kini kembali ke habitatnya menjadi hakim tinggi di Pengadilan Tinggi Agama (PTA) Semarang. Fadlil sempat didaftarkan masyarakat untuk menjadi hakim agung dari jalur hakim karier tetapi hanya sampai tes wawancara. KY tidak meloloskan Fadlil menjadi hakim agung di kamar agama. Keputusan KY menuai reaksi dari akademisi hukum. Kini dia harus kembali lagi menjadi hakim tinggi di PTA Semarang.

Toh demikian, Fadlil malah diganjar Bintang Mahaputra oleh Presiden Joko Widodo. Penghargaan itu diberikan Presiden Joko Widodo kepada 46 orang yang dianggap berjasa kepada bangsa dan negara. Tanda Kehormatan RI itu adalah yang berjasa dalam bidang pembangunan, kemaslahatan dan kesejahteraan masyarakat. Nama-namanya berasal dari usulan berbagai pihak, termasuk dari kementerian hingga ormas.

Nama Fadlil sejajar dengan para pendekar hukum lainnya yaitu Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) 2013-2015 Hamdan Zoelva, para mantan hakim konstitusi lainnya yaitu Prof Dr Achmad Sodiki, Dr Harjono dan Dr Muhammad Alim. Di bidang hukum, para mantan pimpinan KY juga ikut mendapat penghargaan serupa yaitu Dr Busyro Muqoddas, Thahir Saimima, Mustafa Abdullah, Zainal Arifin dan Soekotjo Soeparto. (rvk/asp)


Berita Terkait