Dalam pertemuan ini, hadir Kapolres Kabupaten Bekasi Kombes Rickynaldo, Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Kabupaten Bekasi M. A Supratman serta perwakilan pengusaha limbah yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Limbah Indonesia (Aspelindo).
Β
"Kegiatan ini untuk menjalin silaturahmi antara Polresta Bekasi dengan para pengusaha limbah dan mensosialisasikan kembali UU no 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," ujar Rickynaldo dalam keterangannya kepada detikcom, Senin (24/8/2015).
Dia menjelaskan selama ini persoalan pengelolaan limbah di Kabupaten Bekasi seringΒ menimbulkan masalah. Sebagai daerah rawan industri, persoalan limbah menjadi rawan industri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ricky mengatakan kehadirannya dengan pihak Aspelindo agar dapat menemukan titik temu antara pihak yang sering terjadi konflik.
"Di sini kita juga hadirkan Aspelindo yang berjanji mengkordinasikan kembali perijinan pengelolaan limbah karena masih banyak pengelola limbah yang belum memiliki izin. Kepolisian hanya menciptakan situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Bekasi, supaya tidak terjadi lagi persaingan β persaingan yang tidak sehat," paparnya.
Menurutnya dalam tata pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah B3) mestinya harus memiliki izin. Namun, faktanya masihΒ adaΒ pengusaha limbah yang tidak punya izin.
"Ketua BPLH menjelaskan bagaimana tata pengelolaan limbah B3 yaitu salah satunya dengan membuat izinnya. Ke depan kita akan komunikasikanΒ terus agar para pengelola limbah bekerja dengan baik. Dari pihak Aspelindo juga berkomitmen mengurus masalah perizinan," tuturnya.
(hty/fdn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini