Menag Lukman Hakim Saifuddin menuturkan sistem e-hajj sudah diterapkan tahun lalu dalam tahap uji coba. Pelaksanaan secara menyeluruh untuk semua negara baru diterapkan di musim haji tahun 2015 ini.
E-hajj adalah sistem penyelenggaraan haji berbasis elektronik yang diterapkan secara seragam dan serentak. Saat mengisi e-hajj, maka harus diisikan nama pemegang paspor, lokasi pemondokan, moda transportasi yang digunakan, perusahaan katering yang disewa, dan jaminan kesehatan. Namun karena masih tahap awal penerapan, sistem ini masih memunculkan kendala. Ini berakibat dengan keterlambatan keluarnya visa bagi sejumlah jemaah haji.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perubahan pengurusan visa dengan penerapan sistem e-hajj yang diberlakukan untuk semua negara memang menuntut akurasi data yang tinggi. Ada sedikit kesalahan saja bisa jadi persoalan di pengurusan visanya.
"Dengan sistem e-hajj, proses pemvisaan setiap jamaah haji harus detail datanya, baik penerbangan, pemondokan dan lain-lain. Ini sedikit menyulitkan, tapi tahun-tahun depan lebih mudah," ujarnya.
Alhasil ada ratusan jemaah haji yang visanya tertunda keluar. Karena visanya tertunda keluar maka keberangkatannya pun tertuda. Menag menjamin semua jemaah haji akan tetap diberangkatkan ke tanah suci, paling lama penundaan keberangkatannya 3 hari. Menag pun meminta maaf atas keterlambatan tersebut.
"Kami pemerintah bisa merasakan... karenanya kita mohon maaf sebesar-besarnya karena haji bersifat emosional. Jangankan yang bersangkutan, keluarganya saja terusik emosinya kalau keluarganya sudah dijadwalkan berangkat hari ini jam sekian mendadak tertunda," ujar Lukman.
(van/nrl)