"Konstitusi mengatakan bahwa presiden dibantu Wapres yang dipilih oleh rakyat. Jadi bantuan Wapres ke Presiden tidak sama dengan menteri. Tapi itu memang tidak eksplisit," kata Ketua F-Gerindra MPR, Edhy Prabowo saat dihubungi, Senin (24/8/2015).
Edhy mengungkapkan bahwa kajian yang dilakukan di MPR saat ini bertujuan untuk memperkuat konstitusi. Bila penjelasan peran Wapres akan memperkuat konstitusi, maka hal itu akan menjadi pertimbangan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat ini, badan pengkajian masih mempersiapkan materi amandemen UUD 1945. Materi ini akan menjadi usulan yang harus mendapat persetujuan dari anggota MPR.
UUD 1945 sudah diamandemen sebanyak 4 kali, namun belum mengatur secara jelas wewenang Wakil Presiden. Peran Wapres hanya disebutkan dalam Bab III tentang Kekuasaan Pemerintah Negara Pasal 4 ayat 2: Dalam melakukan kewajibannya, Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
Penyebutan 'Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden' seakan-akan setara dengan tugas menteri yang juga disebutkan sebagai 'pembantu presiden' dalam Pasal 17 ayat 1 UUD 1945: Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara. (imk/asp)











































