Berdasarkan informasi yang dihimpun detikcom,Senin (24/8/2015) pembunuhan keji dan di luar batas kemanusiaan ini dilakukan Delfi dengan maksud untuk menambah ilmu hitamnya. Dalam aksinya, ia menggandeng pasangan Sopian dan Dita Desmala Sari.
Pembunuhan berantai ini berlangsung dari awal Juli 2013 dan baru terungkap pada Juli 2014. Jejak kejahatan Delfi Cs tersebar di tiga kabupaten, yakni Siak, Bengkalis, dan Rokan Hilir.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kekejaman Delfi tidak hanya membunuh. Seorang korban, Marjevan Gea, bahkan dikuliti dan dagingnya dijual ke rumah makan dan kedai tuak di Perawang, Siak. Setelah terungkap, ketiganya lalu dihadirkan ke pengadilan dengan berkas terpisah.
Pengadilan Negeri (PN) Siak Sri Indrapura yang diketuai hakim perempuan Sorta Ria Neva menjatuhkan hukuman mati kepada Delfi. Hukuman ini lalu dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru.
Atas hukuman ini, Delfi tidak terima dan mengajukan kasasi. Tapi MA bergeming dan tetap menghukum mati Delfi. Duduk sebagai ketua majelis hakim agung Timur Manurung, hakim agung Dr Dudu Duswara dan hakim agung Prof Dr Gayus Lumbuun.
Hukuman mati ini merupakan hukuman mati kesebelas yang dijatuhkan oleh Gayus Lumbuun. Sebelumnya, Gayus menjatuhkan hukuman mati bersama Timur Manurung dan Dudu Duswara terhadap pembunuh bayaran Udin Botak yang membunuh pasangan suami istri dari Bandung, istri Didi Hasoardi dan Anita Anggraini.
Halaman 2 dari 2