KPU sampai saat ini masih tetap dalam posisi bahwa jika hanya ada calon tunggal maka Pemilukada disuatu daerah ditunda pada pilkada serentak periode berikutnya. Calon tunggal dalam Pilkada terjadi karena 3 hal yakni pada saat pendaftaran, karena tidak lolos verifikasi administrasi atau calon tunggal karena sebab-sebab tertentu.
Komisioner KPU RI, Sigit Pamungkas mengatakan ada kemungkinan calon yang tidak lolos verifikasi administarsi. Kondisi ini bisa melahirkan terjadinya calon tunggal disuatu daerah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Perpanjangan pendaftaran diberikan selama 3 hari. Sebelum masa perpanjangan pendafataran akan dilakukan sosialisasi selama 3 hari terlebih dahulu.
Peluang munculnya calon tunggal yang lain karena sebab-sebab tertentu. Calon bisa dibatalkan karena menerima sumbangan dari pihak-pihak yang tidak dibenarkan undang-undang. Seperti sumbangan dari penyumbang yang tidak jelas, dari perusahaan daerah, perusahaan negara, atau sumbangan dari pemerintah.
Calon tunggal juga bisa terjadi karena adanya calon yang didiskualifikasi. Karena tidak melaporkan dana kampanye, atau calon inkumbent melakukan mutasi setelah ditetapkan. (rvk/rvk)











































