"Hasilnya memperkuat upaya pembuktian kita nanti. Makanya di sana cari bukti, periksa saksi juga," kata Jaksa Agung HM Prasetyo di kantornya, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2015).
Pada Rabu (19/8) yang lalu, beberapa temuan didapatkan jaksa setelah melakukan penggeledahan dan penyitaan di kantor-kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah langsung dikonfirmasi. Termasuk kepada Sekda Pemprov Sumut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Tony T Spontana saat ditemui terpisah.
Selain itu, beberapa pejabat sudah diperiksa seperti Sekda Pemprov Sumut Hasban Ritonga yang saat tahun 2013 menjabat sebagai Plt Kabiro Bina Kemasyarakatan dan Sosial Pemprov Sumut. Pihak Kejagung sendiri mengaku telah mengantongi nama-nama calon tersangka yang sampai saat ini belum diumumkan.
Berdasarkan temuan BPK sebelumnya ada temuan Rp 308,94 miliar dana belanja hibah dan bansos yang belum dipertanggungjawabkan. Selain itu, ada Rp 43,71 miliar penggunaan belanja bansos yang tidak sesuai ketentuan.
Pada tahun 2013, Pemprov Sumut menganggarkan belanja hibah dan bansos senilai Rp 2,15 triliun dan Rp 76,05 miliar. Namun yang terealisasi hanya Rp 1,83 triliun dan Rp 43,71 miliar.
Dana yang belum dipertanggungjawabkan itu muncul karena ada 580 penerima yang tidak membuat laporan pertanggungjawaban. Jumlahnya yaitu 529 penerima bansos Rp 32,31 miliar dan 51 penerima hibah Rp 276,63 miliar.
(dha/fdn)











































