Direktur Operasional Trigana Air Service, Benny Sumaryanto mengatakan, uang sebesar Rp 1.250.000.000 ini merupakan santunan dari PT Trigana Air. Hal itu sesuai dengan Permenhub No 77 tahun 2011 tentang Tanggung Jawab Pengangkut Angkutan Udara.
Santunan ini, lanjut Beny, belum termasuk asuransi dari Jasa Raharja sebesar Rp 100 juta per orang korban.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dari kami, PT Trigana Air memberikan santunan Rp 1,25 Miliar, sedangkan Jasa Raharaja Rp 100 juta untuk setiap korban. Jadi totalnya Rp 1,35 miliar tiap korban," jelas Benny saat ditemui di Posko DVI Polda Papua, Kamis (20/8/2015).
"Santuan diberikan kepada semua penumpang yang berada di dalam pesawat Trigana Air termasuk crew, semua data akan dicover pihak Trigana Air sebagai bukti kami bertanggung jawab," sambungnya menegaskan.
Selain memberikan santunan, lanjut Benny, PT Trigana Air juga menyiapkan pesawat bagi seluruh keluarga korban apabila ingin berangkat ke Jayapura untuk menunggu proses identifikasi.
"Kami siapkan, termasuk keluarga yang ada di Oksibil, kami akan siapkan pesawat, atau mengunakan pesawat lain untuk ke Jayapura," tuturnya. (hri/hri)











































