Ahok Tegaskan Tak Ada Ganti Rugi Sepeser pun untuk Penduduk Kampung Pulo

Ahok Tegaskan Tak Ada Ganti Rugi Sepeser pun untuk Penduduk Kampung Pulo

Danu Damarjati - detikNews
Kamis, 20 Agu 2015 17:41 WIB
Foto: Rengga Sancaya
Jakarta - Dalam konteks penggusuran Kampung Pulo, Gubernur DKI Basuki T Purnama mengakui, memang dalam Pergub 190 Tahun 2014 diatur soal ganti rugi untuk penduduk tak ber-Sertifikat Hak Milik (SHM) sebesar 25 persen dari Nilai Jual Objek Pajak (NJOP). Namun kini itu tak berlaku lagi.

"Waktu dulu kita atur seperti itu, tapi justru nggak bisa. Hasil temuan kita, nggak bisa diganti uang karena tidak ada dasarnya," kata Ahok di Balai Kota Jakarta, Jl Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2015).

Kini, Ahok menegaskan orang-orang yang menduduki tanah negara itu tak akan dapat apa-apa. Bahkan apabila mereka membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), itu tak akan membuat mereka mendapat ganti rugi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"PBB, di bawah dicantumkan bahwa itu bukan bukti kepemilikan. Nah, itu yang dia bilang sewa saja kan. IMB nggak ada, listrik nggak jelas, buang sampah sembarangan," kata Ahok.

Dia berang dengan sikap orang-orang yang menduduki tanah negara namun malah menuntut ganti rugi. Bila dibenarkan bahwa orang yang tak punya SHM bisa mendapatkan ganti rugi, maka bisa-bisa banyak orang akan menduduki Balai Kota DKI, Monas, bahkan Istana Negara agar di kemudian hari mendapatkan ganti rugi.

"Kalau saya ganti, pakai mata anggaran apa saya mengganti? Seandainya ada mata anggaran pun, akan ada masalah nanti," kata Ahok.

Dia juga menyatakan tak ada 'uang kerohiman' untuk penduduk Kampung Pulo dan korban gusuran pada umumnya. Soalnya, terminologi 'uang kerohiman' memang tak ditemukan di sistem tata negara Indonesia.

"Kita aja yang 'gendeng (gila)'. Nggak ada istilahnya uang kerohiman. Mungkin zaman dulu itu banyak oknum nyolong, main," tuturnya.

Rusun untuk warga Kp Pulo/Grandyos Zafina


Di mata Ahok, para pemrotes itu cuma ingin duit. Padahal Pemerintah Provinsi sudah menyediakan Rumah Susun Sederhana Sewa dengan uang perawatan Rp 10 ribu per hari saja. Namun tetap saja mereka menuntut uang ganti rugi.

"Ganti atau nggak ganti pun nggak jelas. Kalau ada (uang ganti dan kerohiman), saya ajak teman-teman menduduki Balai Kota, dapat 25 persen NJOP lho! Nah, NJOP daerah di sini bisa Rp 60 juta. Kalau 25 persen, kira-kira Rp 15 juta lho semeter. Kalau menduduki 100 meter juga lumayan, Rp 1,5 miliar satu orang," sambung Ahok. (dnu/ega)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads