RI Diajak Bahas Biaya TKI yang Kembali ke Malaysia
Jumat, 25 Feb 2005 11:24 WIB
Jakarta -
Para TKI ilegal yang kembali lagi ke Malaysia dengan proses legal dapat membayar visa dan pajak sebulan setelah mereka tinggal di negeri jiran itu."Setelah sebulan, para pekerja asing itu disyaratkan membayar biaya-biaya mereka," kata Menteri Dalam Negeri Datuk Azmi Khalid seperti dilansir koran Malaysia The Star, Jumat (25/2/2005).Pernyataan Azmi mengomentari kebijakan pemerintah Indonesia yang menetapkan ongkos bagi TKI ilegal yang akan kembali lagi ke Malaysia sebesar Rp 2,99 juta untuk pelayanan bisa kembali bekerja di Malaysia. Ongkos itu termasuk untuk paspor dan visa. Di Malaysia, para TKI harus membayar pajak sekitar Rp 2,8 juta lagi. Banyak TKI keberatan atas tingginya ongkos yang mereka bayarkan.Menurut Azmi, ongkos sebanyak itu masih lebih rendah dibanding jumlah yang TKI bayarkan kepada para calo yang biasa membawa para TKI secara ilegal. "Kami percaya ongkos yang ditetapan ini akan membantu memutus praktek para calo dalam merekrut para tenaga asing," kata Azmi."Saya akan meminta Menteri Tenaga Kerja Indonesia Fahmi Idris untuk membicarakan struktur biaya ini bila dia datang ke sini pada Sabtu besok," sambung Azmi.Azmi menambahkan otoritas Indonesia akan mengirimkan dua kapal ke Pelabuhan Klang pada Senin depan untuk mengangkut pulang ribuan TKI ilegal sebelum Operasi Tegas dimulai pada 1 Maret depan.
(nrl/)
Anda menyukai artikel ini
Artikel disimpan










































