Belajar dari Ahok dan Susan, Ini Pandangan Islam Soal Pemimpin Non Muslim

Belajar dari Ahok dan Susan, Ini Pandangan Islam Soal Pemimpin Non Muslim

Salmah Muslimah - detikNews
Kamis, 20 Agu 2015 11:42 WIB
Foto: Salmah Muslimah
Jakarta - Masih ingat dengan Susan Jasmine Zulkilfli, lurah Lenteng Agung, yang ramai jadi pemberitaan karena dia sempat ditolak sekelompok orang yang mengatasnamakan warga yang mayoritas muslim? Susan ditolak menjadi lurah karena dia non-muslim.

Penolakan yang sama juga sempat terjadi pada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat dia diangkat menjadi Gubernur DKI Jakarta. Sekelompok orang dari ormas Islam menolak habis-habisan Ahok karena non muslim.

Sebenarnya bagaimana pandangan Islam dalam melihat fenomena kepemimpinan non-muslim? Dalam buku Fikih Kebinekaan terbitan Maarif Institut halaman 317 tentang 'Fikih Kepemimpinan Non Muslim' tulisan Wawan Gunawan Abdul Wahid dikatakan persoalan kepemimpinan dalam fikih diposisikan dalam klasifikasi fikih politik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ada beberapa kriteria dan syarat pemimpin menurut para ulama. Pada masa pertengahan Islam, Abdurrahman ibnu Muhammad ibnu Khaldun menyebutkan lima syarat kepala negara yaitu memiliki pengetahuan yang luas, adil, mampu melaksanakan tugas, sehat fisik dan memiliki pancaindra yang lengkap serta berasal dari keturunan quraisy (keturunan Nabi).

Pendapat ini terus berkembang dan ulama lainnya Ibnu Taimiyah menegaskan bahwa syarat seorang pemimpin ada dua, pertama orang yang kuat dan kedua orang yang amanah. Pendapat itu mengisyaratkan bahwa pemimpin non-muslim yang adil lebih baik daripada pemimpin yang beragama Islam namun tidak mampu berlaku adil.

Hal tersebut berlaku dengan catatan, jika pemimpin non-muslim tidak memusuhi umat IslamΒ  dan mau bersama-sama membangun dan memajukan wilayah yang dipimpinnya. Namun jika pemimpin non-mulim ini dalam hatinya menyimpan rasa permusuhan dan bertindak sewenang-wenang terhadap kaum mulimin maka memilih mereka adalah haram hukumnya.

Jadi jika ada pertanyaan siapa yang harus dipilih apakah pemimpin muslim yang tidak mampu memimpin atau pemimpin non-muslim yang mampu memimpin maka jawabannya lebih baik memang pemimpin muslim yang mampu memimpin, namun jika kondisinya lain maka jawaban yang realistis adalah pimimpin non-muslim yang mampu memimpin.

"Memilih pemimpin non-muslim di tengah masyarakat muslim hukumnya dibolehkan. Hal ini berdasarkan rujukan dua hal, pertama masalah kepemimpinan dalam hukum Islam merupakan persoalan yang bukan absolut. Kedua larangan memilih pemimpin non-muslim dikaitkan dengan sebab yang menyertainya, yakni manakala mereka melakukan penistaan terhadap umat Islam," jelas Wawan.

Di akhir tulisannya Wawan mengatakan dalam suatu masyarakat majemuk di mana umat Islam dan non-muslim bersatu dalam suatu entitas negara-bangsa maka keduanya bisa merajut hubungan harmonis. (slm/nrl)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads