"Sudah kami jawab dan jawaban yang kami hasilkan berdasarkan keputusan pimpinan yang solid," ujar Hatta Ali di Gedung MA, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Rabu (19/8/2015).
Hatta Ali menegaskan, rekomendasi KY yang menginginkan Sarpin diskors 6 bulan berdasarkan teknis yudisial. Atas dasar itu, MA menegaskan bahwa teknis yudisial bukanlah kewenangan KY untuk mengusut. Bahkan, Hatta Ali menyatakan, teknis yudisial itu bukanlah suatu pelanggaran.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Terkait dugaan pelanggaran kode etik, Hatta Ali mengatakan, pimpinan MA yang terdiri dari beberapa hakim agung juga tidak menemukan pelanggaran.
"Baik sifat teknis atau non teknis sudah kami jawab. Tidak ada pelanggaran sama sekali," ujarnya. (rvk/dra)











































