KPK: OC Kaligis Manfaatkan Tren Praperadilan untuk Hindari Penyidikan

Sidang Praperadilan OC Kaligis

KPK: OC Kaligis Manfaatkan Tren Praperadilan untuk Hindari Penyidikan

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 18 Agu 2015 18:46 WIB
KPK: OC Kaligis Manfaatkan Tren Praperadilan untuk Hindari Penyidikan
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta - Tim biro hukum KPK langsung menjawab segala dalil yang diutarakan oleh tim kuasa hukum yang membela OC Kaligis dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). KPK dengan tegas membantah seluruh dalil tersebut.

"Pemohon sebagai advokat atau pengacara juga merupakan penegak hukum yang seyogianya menjadi panutan dan contoh bagi masyarakat, bukan justru sebaliknya menjadi orang yang diduga terlibat dalam kejahatan korupsi itu sendiri," ujar anggota biro hukum KPK Rasamala Aritonang dalam sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015).

Rasamala kemudian menyebut Kaligis juga melakukan berbagai upaya untuk melepaskan dirinya dari proses penyidikan. Seluruh upaya yang dimaksud termasuk melalui lembaga praperadilan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Termasuk memanfaatkan lembaga praperadilan yang saat ini menjadi tren karena dianggap sebagai peluang baru bagi tersangka yang berharap dapat menghindari penyidikan dan penuntutan pidana terhadap dirinya," ujar Rasamala.

Ditegaskan pihak KPK, penetapan tersangka Kaligis merupakan pengembangan dari perkara tangkap tangan yang lebih dulu dilakukan. Selain itu, Rasamala menegaskan bahwa penyidik KPK memiliki bukti yang kuat untuk menjadikan ayahanda dari Velove Vexia itu sebagai tersangka.

"Selanjutnya dari keterangan para pelaku dan bukti-bukti yang didapatkan penyidik, maka termohon melakukan pengembangan dengan melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama serta memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang kepada majelis hakim dan panitera PTUN Medan yang diduga dilakukan oleh pemohon," papr Rasamala.


(dha/fdn)


Berita Terkait