"Pemohon sebagai advokat atau pengacara juga merupakan penegak hukum yang seyogianya menjadi panutan dan contoh bagi masyarakat, bukan justru sebaliknya menjadi orang yang diduga terlibat dalam kejahatan korupsi itu sendiri," ujar anggota biro hukum KPK Rasamala Aritonang dalam sidang di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015).
Rasamala kemudian menyebut Kaligis juga melakukan berbagai upaya untuk melepaskan dirinya dari proses penyidikan. Seluruh upaya yang dimaksud termasuk melalui lembaga praperadilan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ditegaskan pihak KPK, penetapan tersangka Kaligis merupakan pengembangan dari perkara tangkap tangan yang lebih dulu dilakukan. Selain itu, Rasamala menegaskan bahwa penyidik KPK memiliki bukti yang kuat untuk menjadikan ayahanda dari Velove Vexia itu sebagai tersangka.
"Selanjutnya dari keterangan para pelaku dan bukti-bukti yang didapatkan penyidik, maka termohon melakukan pengembangan dengan melakukan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi bersama-sama serta memberi atau menjanjikan sesuatu berupa uang kepada majelis hakim dan panitera PTUN Medan yang diduga dilakukan oleh pemohon," papr Rasamala.
(dha/fdn)










































