Pada awalnya sidang yang dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Effendi Muhtar itu terbuka. Tapi Jaksa Sangaji meminta agar sidang berlangsung tertutup.
"Karena ini tindak asusila," kata Sangaji dalam sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kan belum mulai sidangnya, tunggu saja sebentar. JPU yang akan membeberkan nama-nama artis dan penggunanya. Tunggu saja, kan yang lebih tahu jaksa yang buat dakwaan," sebut Pieter Ell.
Pieter menyebut nama-nama artis itu tidak akan lagi disebutkan dengan inisial. Namun sidang nanti akan berlangsung tertutup lantara terkait perkara asusila.
"Iya di sini kan dalam dakwaan itu tidak ada inisial lagi, jadi terbuka. Usernya siapa nanti akan terbuka," ungkap Pieter.
Perkara dengan terdakwa Robbie tercatat nomor 824/PID.B/2015. Berkas perkara diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jaksel sejak Kamis (30/7).
Nama Robbie Abbas mencuat ketika Polres Jaksel membekuknya beberapa waktu lalu dengan tuduhan menjadi muncikari sejumlah artis. Tak tanggung-tanggung, artis yang ditawarkan Robbie bernilai puluhan juta rupiah untuk kencan short time.
Robbie melalui pengacaranya sempat bernyanyi menyebut ada anggota dewan yang menyewa jasa artis yang ditawarkannya. Namun pengacaranya enggan membuka secara terang siapa saja anggota dewan yang sering menyewa jasa prostitusi artis tersebut.
(dha/fdn)











































