Sidang Praperadilan, OC Kaligis Sudah Siapkan 10 Saksi dan Bukti Dokumen

Sidang Praperadilan, OC Kaligis Sudah Siapkan 10 Saksi dan Bukti Dokumen

Dhani Irawan - detikNews
Selasa, 18 Agu 2015 09:00 WIB
Sidang Praperadilan, OC Kaligis Sudah Siapkan 10 Saksi dan Bukti Dokumen
Foto: ari saputra
Jakarta - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang permohonan praperadilan yang diajukan OC Kaligis. Pengacara kondang itu telah menyiapkan sejumlah bukti berupa dokumen serta saksi-saksi.

"Tim hukum sudah menyiapkan bukti-bukti surat, ahli dan saksi-saksi fakta. Ada 10 saksi," ujar salah satu kuasa hukum Kaligis, Humphrey Djemat, ketika dihubungi, Selasa (18/8/2015).

Sebenarnya sidang tersebut telah dibuka oleh hakim tunggal Suprapto seminggu yang lalu atau tepatnya pada Senin (10/8/2015). Namun tim biro hukum KPK berhalangan hadir dan meminta penjadwalan ulang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hakim Suprapto menunda sidang selama 1 minggu dan meminta agenda tetap dilanjutkan meski nantinya KPK tidak hadir. Oleh sebab itu, tim kuasa hukum Kaligis telah bersiap menghadirkan bukti-bukti serta saksi.

"Sesuai dengan perintah hakim dalam sidang lalu, KPK harus hadir. Kalau tidak maka langsung acara pembuktian," ujar Humphrey.

Pengajuan praperadilan ini sebenarnya telah dilakukan sejak 27 Juli 2015. Kaligis yang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sebagai pemberi dalam kasus suap hakim PTUN Medan merasa tidak terima.

Ayahanda dari artis Velove Vlexia itu ditetapkan sebagai tersangka sejak 14 Juli 2015. Penetapan tersangka Kaligis merupakan pengembangan penyidikan KPK terhadap operasi tangkap tangan (OTT) pada kasus yang sama.

Dalam pokok perkara sendiri, KPK sudah melimpahkan berkas Kaligis ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi setelah melakukan proses penyidikan kurang lebih 1 bulan. Sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi akan digelar dengan agenda pembacaan dakwaan pada 20 Agustus 2015.

Dalam pokok perkara, pengacara senior itu dijerat dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, Pasal 13 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 64 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) KUHPidana. (dha/aan)


Berita Terkait