Menkum: Remisi Luthfi Hasan Ishaaq, Fathanah dan Atut Masih Dikaji

Menkum: Remisi Luthfi Hasan Ishaaq, Fathanah dan Atut Masih Dikaji

Septiana Ledysia - detikNews
Senin, 17 Agu 2015 10:49 WIB
Menkum: Remisi Luthfi Hasan Ishaaq, Fathanah dan Atut Masih Dikaji
Foto: Septiana/detikcom
Jakarta - Sebanyak 1.938 narapidana korupsi mendapatkan remisi di HUT ke-70 Republik Indonesia. Tapi ada 16 narapidana korupsi yang pengajuan remisinya masih dikaji karena direkomendasikan KPK untuk ditolak yakni Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Fathanah dan Ratu Atut Chosiyah.

"Karena adanya pertanyaan masyarakat terkait para koruptur untuk itu kita masih kaji sebanyak 848 orang dan ada 16 orang yang remisinya ditolak KPK," terang Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di kantor Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jaksel Senin (17/8/2015).

Selain itu ada nama Andi Mallarangeng dan Angelina Sondakh narapidana kasus korupsi proyek Hambalang dan Wisma Atlet yang juga masih dikaji remisinya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Untuk lengkapnya saya tidak hafal tetapi contohnya beberapa nama itu. Untuk yang dikaji dulu kita juga belum tahu kapan pengkajian selesai nanti kalau sudah ada keputusannya akan kita beritahu lagi," terang Yasonna.

Secara terpisah Dirjen PAS Kemenkum HAM, IWayan Kusmiantha Dusak mengatakan, dari ribuan napi korupsi yang mendapat remisi beberapa di antaranya ada yang langsung bebas. "

Ada yang bebas. Namanya siapa saya tidak tahu. Yang pasti yang bebas ialah napi kejaksaan, hanya beberapa saja yang dari KPK," terang Wayan. (spt/fdn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads