Remisi Kemerdekaan, 5.681 Narapidana Langsung Bebas Hari ini

Remisi Kemerdekaan, 5.681 Narapidana Langsung Bebas Hari ini

Septiana Ledysia - detikNews
Senin, 17 Agu 2015 09:14 WIB
Remisi Kemerdekaan, 5.681 Narapidana Langsung Bebas Hari ini
Foto: Septiana/detikcom
Jakarta - Kementerian Hukum dan HAM memberikan remisi umum dan dasawarsa kepada 118.431 narapidana di seluruh Indonesia. Ada 5.681 narapidana yang langsung bebas setelah mendapat remisi.

Remisi ini diberikan berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM dan Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1955 terkait remisi Dasawarsa. Jumlah narapidana bebas karena remisi dasawarsa sebanyak 2.931 orang dan bebas karena remisi umum sebanyak 2.750 orang.

"Pemerintah berikan remisi umum dan dasawarsa bagi mereka yang telah memenuhi syarat sesuai UU. Instrumen meningkatkan kualitas pembinaan dan mendorng motivasi diri sehingga warga pembinaan bisa diimplematisikan. Bagi seluruh warga binaan selamat atas remisi ini," ujar Menkum HAM Yasonna Laoly dalam upacara 17 Agustus di Lapangan Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (17/8/2015).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pemberian remisi ini juga dalam rangka mengurangi jumlah narapidana di dalam lapas. Selain itu, remisi ini juga dapat menghemat sebanyak Rp 115 miliar uang negara.

"Kalau cuma tangkap tapi tidak ada yang dibebaskan kita bisa harus bangun 10 lapas setiap tahun tetapi itu tidak ada anggarannya. Bahkan dengan adanya remisi ini kita bisa menghemat biaya makan Rp 115 miliar dan berkurangnya narapadina di lapas kita sebanyak 5.681 narapidana," tegas Yasonna. (spt/fdn)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads