Remisi ini diberikan berdasarkan keputusan Menteri Hukum dan HAM dan Keputusan Presiden Nomor 120 Tahun 1955 terkait remisi Dasawarsa. Jumlah narapidana bebas karena remisi dasawarsa sebanyak 2.931 orang dan bebas karena remisi umum sebanyak 2.750 orang.
"Pemerintah berikan remisi umum dan dasawarsa bagi mereka yang telah memenuhi syarat sesuai UU. Instrumen meningkatkan kualitas pembinaan dan mendorng motivasi diri sehingga warga pembinaan bisa diimplematisikan. Bagi seluruh warga binaan selamat atas remisi ini," ujar Menkum HAM Yasonna Laoly dalam upacara 17 Agustus di Lapangan Kemenkum HAM, Jl HR Rasuna Said, Jaksel, Senin (17/8/2015).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau cuma tangkap tapi tidak ada yang dibebaskan kita bisa harus bangun 10 lapas setiap tahun tetapi itu tidak ada anggarannya. Bahkan dengan adanya remisi ini kita bisa menghemat biaya makan Rp 115 miliar dan berkurangnya narapadina di lapas kita sebanyak 5.681 narapidana," tegas Yasonna. (spt/fdn)











































