Kisah pesepeda Elanto Wijoyono (Joyo) vs motor gede di Yogyakarta seharusnya tidak terjadi bila para pengendara moge dikenai aturan yang sama soal lalu lintas. Mereka harus tetap mengikuti aturan rambu lalu lintas lampu merah dan tidak memakai sirine atau rotator.
Bahkan, di Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan secara khusus bagi para pengendara motor dan mobil untuk mengutamakan pejalan kaki dan pesepeda.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki dan pesepeda.
Lalu, dalam pasal 284 tertulis:
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamakan keselamatan Pejalan Kaki atau pesepeda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Soal pesepeda, diatur juga di pasal 62, di mana pemerintah harus memberikan kemudahan berlalu lintas bagi pesepeda. Pesepeda disebutkan berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran dalam berlalu lintas.
Aksi Elanto itu dilakukan pada Sabtu (15/8/2015). Rombongan moge yang dikawal Patwal itu hendak mengadakan upacara di Prambanan.
Sejak pagi hingga sore hari sudah ada ratusan moge yang berseliweran di jalanan sekitar Yogyakarta. Banyak rombongan moge yang dikawal polisi lalu lintas yang jalan terus meski lampu pengatur lalu-lintas menyala merah.
Saat rombongan moge berhenti, Elanto langsung menyuarakan pesan agar mereka tertib. Namun ada pula pengendara yang tidak terima dengan yang dilakukan Joyo sehingga mendekatinya saat berada di jalan sambil membawa sepedanya.
Banyak warga masyarakat yang melintas di kawasan Ringroad Condongcatur sore itu yang menyaksikan peristiwa itu, kemudian membantu Elanto. Warga banyak yang mendukung dan bersimpati atas tindakan yang dilakukan Joyo.
"Hormati pengguna jalan lainnya. Kita ingin semua tertib berlalu-lintas," katanya. (mad/nrl)